Jakarta

Ombudsman Beberkan 5 Persoalan Pembangunan Skybridge Tanah Abang

Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 14 Nov 2018 - 09:16:40 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

87Skybridge-Tanah-Abang.JPG.JPG

Proyek pembangunan Skybridge Tanah Abang (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ombudsman perwakilan Jakarta Raya mencatat, ada lima permasalahan terkait pembangunan Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) atau Skybridge Tanah Abang.

"Sedikitnya ada lima permasalahan terkait pembangunan Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) atau Skybridge Tanah Abang," kata Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho, Selasa (13/11/2018).

Teguh menyebutkan, permasalahan pertama soal pembangunan Skybridge ini yakni adanya saling klaim PT. KAI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait aset di Jatibaru. 

"PT. KAI mengggunakan UU perkeretapian yang lama bahwa tanah 18 meter dari stasiun itu tanahnya DKI. Namun Pemprov memakai peraturan perundangan yang baru bahwa ketika itu sudah tidak diklaim lagi salah satu pihak maka kemudian itu menjadi aset negara," beber Teguh.

Selain itu, kata dia, masalah kedua adalah masalah gate, berapa jumlah gate yang bisa digunakan untuk tapping tidak ada kejelasan lebih lanjut. Ketiga, terkait dengan lalu-lintas penumpang mulai dari masuk ke kereta sampai turun.

"Terkait dengan arus penumpang. Penumpangnya itu akan dibawa ke mana, dari luar, dari mulai kereta masuk stasiun, keluar stasiun akan seperti apa. Siapa yang akan mengaturnya," tambah Teguh.

Permasalahan keempat, yakni terkait sarana dan prasarana seperti pengadaan toilet yang ada di sekitar Skybridge, perlu juga diperhatikan Pemprov DKI.

Terakhir, masalah pengamanan. Ombudsman menilai belum ada kepastiannya terkait pengamanan di Skybridge tersebut. Padahal, bila sudah jadi tempat ini akan selalu ramai pada jam-jam sibuk seperti jam masuk dan pulang kerja

"Terkait dengan pengamanan siapa yang akan melakukan? Dari mana pengamanan dilakukan?" ungkap Teguh.(yn)

tag: #dki-jakarta   #ombudsman  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement