Berita

Ini Payung Hukum Hak-hak Korban Kecelakaan Pesawat

Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 30 Okt 2018 - 07:28:00 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

29jenazahlion.jpg.jpg

Ketentuan hak-hak korban dan ahli waris kecelakaan pesawat diatur dalam pasal 141 UU No1/2009 tentang Penerbangan (Sumber foto : ist)

Ini Payung Hukum Hak-hak
Korban Kecelakaan Pesawat

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Aktivitas penerbangan di Indonesia bersandar kepada UU No 1/2009 tentang Penerbangan. Banyak ketentuan diatur di dalamnya, termasuk pasal tentang jaminan atas hak-hak korban kecelakaan pesawat.  

Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 141. Ada tiga pokok ketentuan yang dijabarkan dalam tiga ayat. Ayat 1 menegaskan pertanggungjawaban badan usaha penerbangan terhadap hak-hak korban. Ayat 2 menjelaskan pertangggungjawaban jika kerugian bagi penumpang akibat kesalahan badan usaha penerbangan. Sedangkan ayat ketiga menjamin hak-hak hukum bagi ahli waris korban.

Berikut ketentuan dalam pasal 141 UU Penerbangan:

(1) Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang  meninggal  dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian  angkutan  udara  di  dalam  pesawat  
dan/atau naik turun pesawat udara.  

(2) Apabila  kerugian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)   timbul karena tindakan sengaja  atau kesalahan dari pengangkut      atau orang yang dipekerjakannya, pengangkut bertanggungjawab      atas kerugian yang timbul dan tidak dapat mempergunakan ketentuan dalam undang-undang ini untuk membatasi tanggung jawabnya.

(3) Ahli waris atau korban sebagai akibat kejadian angkutan udara   sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan penuntutan ke      pengadilan untuk mendapatkan ganti kerugian tambahan selain ganti kerugian yang telah ditetapkan. (plt)

 

tag: #kecelakaan-pesawat   #lion-air  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement