Berita

Agun Gunandjar: Tak Perlu Ada UU Dana Kelurahan

Oleh Sahlan pada hari Senin, 29 Okt 2018 - 13:48:59 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

63agungunandjar.jpg.jpg

Agun Gunandjar Sudarsa (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa mendukung rencana pemerintah yang akan mengalokasikan anggaran untuk dana kelurahan. 

Pasalnya, mengacu pada kondisi objektif di Dapil-nya (Daerah Pemilihan), yakni Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Pangandaran, sempat terjadi gejolak kecemburuan antara desa dengan kelurahan pasca diimplementasikannya UU no 6 tahun 2014 tentang Desa.

"Seperti di Kota Banjar, ada kelurahan yang ingin dikembalikan statusnya menjadi desa. Karena masyarakat di kelurahan itu cemburu melihat pesatnya pembangunan di wilayah desa,” kata Agun saat dihubungi, Senin (29/10/2018).

Untuk mengatasi hal itu, lanjut Agun, sangat tepat sekali apabila pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menambah anggaran bagi pemerintahan kelurahan.

“Apabila kebijakan itu digulirkan, saya yakin akan lebih mensinergikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa dan kelurahan,” katanya.

Sementara terkait adanya penolakan dari pihak tertentu terhadap kebijakan pemerintah yang akan menggulirkan dana kelurahan, Agun mengatakan, wajar saja dan merupakan hal biasa di alam demokrasi.

“Karena sudah pasti setiap kebijakan populis yang dikeluarkan pemerintah selalu dikaitkan dengan dinamika proses politik Pemilu dan Pilpres 2019. Padahal, program dana kelurahan ini bukan kebijakan dadakan, tetapi sudah direncanakan ketika akan dikeluarkannya anggaran untuk dana desa,” kata Agun.

Agun yang kini menjabat Anggota Komisi XI DPR RI ini, menjelaskan, sejak dana desa dikucurkan pertama kali pada tahun 2015, sudah diagendakan bahwa pengalokasian anggarannya akan terus ditingkatkan pada setiap tahunnya. Dimulai dari Rp. 60 Triliun pada tahun 2015, alokasi anggaran untuk dana desa terus bertambah dan kini pada tahun 2018 sudah mencapai Rp. 73 Trilun.

“Dulu kami (DPR) bersama pemerintah sudah membahas mengenai perlu digulirkannya dana kelurahan ketika alokasi anggaran dana desa sudah mengalami peningkatan di angka Rp 1 miliar. Hal itu dilakukan agar pembangunan di kelurahan dan desa tidak terjadi ketimpangan. Jadi, program dana kelurahan yang akan digulirkan tahun 2019, bukan kebijakan dadakan,” terangnya.

Sementara terkait payung hukum program dana kelurahan, kata Agun, sudah diatur dalam UU no 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Karena pemerintahan kelurahan adalah bagian dari struktur pemerintahan daerah kabupaten/kota. Jadi, mekanisme penganggarannya sama seperti dinas atau badan yang ada di lingkungan pemerintah daerah. Dengan begitu, tidak dibutuhkan UU tentang Kelurahan,” katanya.

Menurut Agun, sebelumnya kelurahan dan desa diatur dalam satu undang-undang, yakni UU no 32 tahun 2004. Namun, pada tahun 2014, UU no 32 tahun 2004 dipecah menjadi 3 undang-undang, yakni UU tentang Pemerintahan Daerah, UU tentang Pemerintahan desa dan UU tentang Pemilukada.

“Selain sudah ada undang-undang yang mengatur tentang pemerintah daerah, juga dikuatkan dengan UU tentang Keuangan Negara dan UU Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah. Jadi, ketika nanti dana kelurahan dikucurkan, payung hukumnya sudah jelas,” ujar Agun.(yn) 

tag: #dana-desa  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement