Berita

Hanya PKI, Yusril: HTI Bukan Organisasi Terlarang

Oleh Bara Ilyasa pada hari Minggu, 28 Okt 2018 - 10:04:48 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

11hizbut-tahrir.jpg

Hizbut Tahrir Indonesia (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pengacara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pengajuan kasasi perkara HTI telah didaftarkan di Mahkamah Agung RI tanggal 19 Oktober 2018 yang lalu. 

Dengan demikian, sampai hari ini perkara gugatan HTI melawan Menkumham RI masih berlanjut dan belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). 

"Semua pihak hendaknya menghormati proses hukum yang kini tengah berlangsung. HTI memang telah dicabut status badan hukumnya dan dinyatakan bubar oleh Menkumham pada bulan Juli 2018. HTI kemudian melakukan perlawanan ke PTUN Jakarta dan sekarang perkara sedang di Mahkamah Agung," kata Yusril melalui keterangan pers, Minggu (28/10/2018).

Selain itu, HTI memang dicabut status badan hukumnya dan dinyatakan bubar oleh Menkumham. “Tetapi tidak ada pernyataan atau keputusan yang mengatakan HTI adalah organisasi terlarang," katanya.

Menurutnya, organisasi yang dinyatakan terlarang di negara ini hanya PKI dan underbouwnya. Bahkan Partai Masyumi yang dipaksa membubarkan diri oleh Presiden Sukarno pada tahun 1960, juga tidak pernah dinyatakan sebagai partai atau organisasi terlarang.

"Di negara kita ini, ormas itu ada yang berbadan hukum, ada yang tidak. HTI adalah ormas berbadan hukum perkumpulan atau vereneging, yang didaftarkan di Kemenkumham. Status badan hukumnya itulah yang dicabut. Jadi jika mantan pengurus dan anggota HTI melakukan kegiatan dakwah secara perorangan atau kelompok tanpa menggunakan organisasi HTI berbadan hukum, maka hal itu sah saja. Tidak ada yang dapat melarang kegiatan seperti itu," katanya.(yn)
tag: #hizbut-tahrir-indonesia   #yusrilihza  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement