TSGaleri

Indonesia Darurat Narkoba

Oleh Indra Kusuma pada hari Rabu, 29 Apr 2015 - 17:39:05 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

49INDONESIA_DARURAT_NARKOBA_1.jpg

(Dari kiri-kanan) , Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Akhiar Salmi (kiri), Anggota Komisi III dari PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu (tengah) dan Anggota DPD RI, asal DKI Jakarta, Abdul Azis Khafia (kanan) menjadi narasumber dalam Dialog Kebangsaan bertema "Indonesia Darurat Narkoba" di Kompleks Parlemen, Jakarta (Sumber foto : Indra Kusuma)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III dari PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Akhiar Salmi dan Anggota DPD RI, asal DKI Jakarta, Abdul Azis Khafia menjadi narasumber dalam Dialog Kebangsaan bertema "Indonesia Darurat Narkoba" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/4/2015). Dari sepuluh terpidana narkoba yang akan dihukum mati, baru delapan terpidana yang telah dieksekusi oleh pemerintah Indonesia. Eksekusi dua terpidana lainnya, ditunda dengan sejumlah alasan. Mereka adalah Mary Jane Fiesta Veloso Rawon (Filipina) yang ditunda lantaran adanya permintaan dari Presiden Filipina terkait adanya proses hukum di negara tersebut. Sedangkan satu terpidana lainnya berasal dari negara Perancis yakni Serge Atlaoui. Eksekusi Sergei ditunda lantaran mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berkaitan Keputusan Presiden (Keppres) yang menolak grasi.

tag: #DPD RI  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement