Bagikan Berita ini :
Tjahjo Kumolo (Sumber foto : Amelinda Zaneta/TeropongSenayan)
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah dana kelurahan merupakan program politis.
Tjahjo menjelaskan, anggaran dana kelurahan tersebut muncul salah satunya karena banyak pemerintah kota yang mengajukan bentuk kelurahan di wilayahnya menjadi desa, setelah adanya program dana bantuan desa.
"Sejak dua tahun lalu, para wali kota minta (dana kelurahan); kalau tidak, banyak kelurahan yang mengajukan diri ke Kemendagri minta dijadikan desa. Ini banyak. Jadi ini bukan program politis, tapi program aspirasi dari bawah," kata Tjahjo dalam konferensi pers Empat Tahun Pemerintahan Jokowi-JK bertajuk 'Capaian Pemerintah: Pembangunan Manusia Menuju Indonesia Maju' di Kompleks Sekretariat Negara Jakarta, Rabu (24/10/2018).
Tjahjo mengatakan, kondisi seluruh kelurahan di Indonesia tidak semuanya memiliki anggaran memadai untuk menjalankan pembangunan di wilayahnya.
"Masih banyak kelurahan di luar Jawa khususnya, yang masih belum optimal karena anggarannya terbatas, masih ada kemiskinan, masih ada hal-hal lain yang harus ditingkatkan bersama," tambahnya.
Oleh karena itu, kata dia, Pemerintah menilai perlu adanya 'cambuk' bagi pemerintah kota agar meningkatkan pembangunan di kelurahan supaya sejalan dengan program pembangunan oleh Pemerintah pusat. Cambuk tersebut, menurut Tjahjo, berupa alokasi anggaran dana untuk kelurahan.
"Makanya perlu stimulan, dua tahun yang lalu ketemu dengan kami, Menteri Keuangan, ketemu Presiden dua kali di Istana Bogor (mereka) mengajukan tidak seperti dana desa tapi seperti stimulan," ujarnya.
Rencana alokasi dana kelurahan tersebut muncul dari keluhan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) yang mengutarakan aspirasi perlunya tunjangan dari Pemerintah Pusat untuk mengembangkan kelurahan.
Apeksi menuntut hak yang sama diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada kelurahan, karena menurut Apeksi kedudukan kelurahan dan desa tidaklah berbeda.
Penyusunan peraturan pemerintah baru terkait dana kelurahan tersebut rencananya akan merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, karena Pemerintah menganggap kedudukan desa dan kelurahan adalah sama.(yn/ant)
tag: #dana-desa #tjahjokumoloBagikan Berita ini :