Berita

Banggar DPR: Dana Kelurahan Bisa Langgar Konstitusi

Oleh Mandra Pradipta pada hari Selasa, 23 Okt 2018 - 11:14:06 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

82rapatded-1.jpg.jpg

Suasana rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI,  Nizar Zahro menyebut, bahwa rencana kebijakan Presiden Jokowi soal dana kelurahan bisa melanggar konstitusi.

Sebab, sampai saat ini nomenklatur dan dasar hukum dana kelurahan tidak ada. Sehingga bisa menimbulkan polemik bila sampai disahkan.

Dia pun menilai, melalui kebijakan itu, Presiden Jokowi tengah mempertunjukkan kepentingan politisnya untuk meraih simpati masyarakat dalam Pilpres 2019 terkait dana kelurahan tersebut.

"Dana kelurahan itu enggak ada, nomenklaturnya enggak ada dasar hukumnya. Kalau sekarang pemerintah memberikan dana kelurahan, itu tujuannya secara regulasi tak jelas dan multiplayer effect-nya adalah untuk kepentingan politis," kata Nizar di Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Pada prinsipnya, terang Ketua DPP Partai Gerindra ini, dana kelurahan tidak sama dengan dana desa. Mengingat, dana desa dasar hukumnya UU Desa. Jumlah dana desa 10 persen dari jumlah dana perimbangan yang diberikan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten.

Apalagi, terang dia, filosofi dana desa diberikan agar disparitas antar desa dengan kelurahan tak terlalu jauh.

"Kalau dana kelurahan itu dasarnya apa? Karena UU kelurahannya itu enggak ada mewajibkan pemerintah untuk memberikan dana kelurahan," jelas anggota Fraksi Gerindra itu.

Diketahui, dana kelurahan ini nantinya akan diberikan kepada tiap kelurahan yang ada di kota. 

Selain itu, Presiden Jokowi juga menjanjikan untuk mengeluarkan kebijakan yang mengatur operasional dana desa guna mengarahkan penggunaan dan fungsi dana desa agar tepat sasaran dan digunakan secara efektif. 

"Sebentar lagi akan kami revisi PP (Peraturan Pemerintah)-nya, baru kami hitung-hitung, belum tahu dapat 5 atau 4 persen, nanti akan kami putuskan," ucap Jokowi. 

Dari kondisi selama ini, didapati sejumlah kelurahan memiliki anggaran yang kecil, sehingga butuh tambahan dari dana kelurahan untuk pemerataan pembangunan di kawasan kota. 

Dengan program dana kelurahan, maka jajaran pemerintah di desa dengan di kelurahan akan memiliki kemampuan yang sama dalam memberi pelayanan secara langsung bagi masyarakat. 

Program dana desa sendiri telah dijalankan dari tahun 2015 dan anggarannya semakin meningkat dari tahun ke tahun. Seperti Rp 20 triliun di tahun 2015, Rp 47 triliun di tahun 2016, Rp 60 triliun di tahun 2017 dan 2018, serta diproyeksikan Rp 70 triliun untuk tahun 2019. (Alf)

tag: #banggar-dpr  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement