Jakarta

DPRD DKI Tak Setuju Perpanjangan Ganjil Genap

Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Senin, 15 Okt 2018 - 19:59:34 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

73ganjil-genap.jpg.jpg

Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--DPRD DKI tak setuju dengan kebijakan perpanjangan ganjil-genap sampai 31 Desember 2018 mendatang. Aturan tersebut dianggap tidak akan efektif mengurangi kemacetan di Jakarta.

"Perpanjangan ganjil-genap menyebabkan kendaraan bertambah banyak. Jadi, bukan solusi, malah makin mempercepat kemacetan di Jakarta," kata Anggota Fraksi Partai Hanura DPRD DKI dalam rapat Komisi B DPRD DKI bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (15/10/2018).

Ketimbang menerapkan kebijakan perluasan ganjil-genap, saran dia, sebaiknya Dinas Perhubungan (Dishub) DKI segera menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).

"Yang paling efektif bagaimana bapak kejar supaya ERP itu berjalan," ujar dia.

Sementara itu anggota Komisi B DPRD DKI dari fraksi PDIP Bimo Hastoro juga merasa perpanjangan ganjil-genap masih membuat kemacetan. Bimo menegaskan ganjil-genap kurang maksimal kalau belum terintegrasi dengan moda transportasi lainnya.

"Sampai sejauh mana kalau ganjil-genap itu masih diteruskan kalau tidak bersinergi dengan angkutan umum yang ada. Apakah punya kajian terintegrasi seperti itu," tutur Bimo.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama polisi dan instansi terkait sepakat memperpanjang ganjil genap hingga 31 Desember 2018. Sistem itu dinilai efektif mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.

Perpanjangan ganjil genap ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap tertanggal 12 Oktober 2018.(yn)

tag: #ganjil-genap   #dki-jakarta  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement