Berita

Mary Jane Batal Dihukum Mati karena Permohonan Presiden Filipina

Oleh Yunan Nasution pada hari Rabu, 29 Apr 2015 - 08:44:58 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

67Mary_Jane.jpeg

Mary Jane (kiri) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso batal dieksekusi lantaran adanya permintaan langsung Presiden Filipina Benigno Aquino, yang memohon agar hukuman tersebut ditunda.

"Eksekusi Mary Jane ditunda karena ada permintaan dari Presiden Filipina," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Rabu (29/4/2015) dini hari.

Tony menjelaskan, pelaku perdagangan manusia (human trafficking) di negara itu telah menyerahkan diri, sedangkan Mary Jane merupakan korban human trafficking.

"MJ (Mary Jane) ini masih dibutuhkan keterangannya," terang Tony.

Pelaksanaan eksekusi mati terhadap delapan terpidana mati lainnya, telah dilaksanakan pada pukul 00.25 WIB di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Delapan terpidana itu adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia), Martin Anderson (Ghana), Raheem Agbaje (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brazil), serta Sylvester Obiekwe Nwolise dan Okwudili Oyatanze (Nigeria).(yn)

tag: #mary jane   #presiden filipina   #terpidana narkoba  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement