Berita

Yusril: Soal Penunjukan Pengacara, Yasonna Bisa Diperiksa KPK

Oleh untung ss pada hari Rabu, 29 Apr 2015 - 08:40:39 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

46yusril.jpg

Yusril Ihza Mahendra (Sumber foto : Eko Hilman)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Dituduh tidak memiliki izin sebagai advokat, Yusril Ihza Mahendra balik bertanya, status OC Kaligis sebagai pengacara Menkumham Yasonna Laoly dan Agung Laksono.

'Saya pengacara ARB punya izin advokat, OC Kaligis pengacara Menkumham dan AL punya izin enggak? Hehe bisa berbalik neh," kata Yusril Ihza Mahendra melalui akun twitternya @Yusrilihza_Mhd.

Untuk menunjukkan bahwa dia memiliki izin advokat, Yusril juga mengunggah kartu Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di akun twitternya.

Di bawah foto kartu Peradi, Yusril menuliskan, 'Ada yg nulis surat ke Presiden minta agar gugatan Golkar ke PTUN ditolak karena sy katanya tidak punya izin advokat,' tulis Yusril.

Pada twit yang lain Yusril menulis, 'Kalau terpojok, ada2 saja isu yang dikembangkan. Bukankah seblm sidang kartu advokat dicek dulu sama majelis hakim'

Yusril juga mempertanyakan, 'Saya mau tanya apa C Kaligis ditunjuk sebagai pengacara Menkumham ditander dulu atau penunjukan langsung?,' katanya.

'Penunjukan pengacara oleh Menkumham termasuk kategori pengadaan barang dan jasa pemerintah.'

'Penunjukan advokat hrs mengikuti perpres no 54/2010 sebagaimana telah diubah dg prepres no 172/2014 ttg pengadaan barang dan jasa pmrnth. Kalau penujukan OC Kaligis tdk memenuhi ketentuan perpres tsb, Yasonna Laoly bisa diperiksa KPK/Jaksa atau Polisi.'(ss)

tag: #diperiksa kpk  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement