Jakarta

DPRD DKI: 2019, Jakgrosir Sudah Harus Ada Di Lima Wilayah DKI

Oleh Bara Ilyasa pada hari Kamis, 11 Okt 2018 - 16:37:57 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

552331403.jpg.jpg

Anggota DPRD DKI, Prabowo Soenirman (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPRD DKI meminta pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya berdampak positif bagi perekonomian masyarakat Jakarta.

Anggota DPRD DKI Jakarta, Prabowo Soenirman menyatakan, perubahan status kelembagaan dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) harus mengubah kinerja secara signifikan.

Prabowo juga meminta Pasar Jaya segera membangun Jakgrosir di lima wilayah DKI Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

"Ini sesuai RJPMD Gubernur Anies, bahwa 2019 pembangunan Jakgrosir harus sudah ada di lima wilayah dan Kabupaten Seribu. Sekarang baru di Pasar Induk Kramatjati nanti harus dibangun di pasar empat wilayah prioritas, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara," kata anggota Komisi B (Bidang Perekonomian) dari Fraksi Gerindra itu, Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Mantan Dirut PD Pasar Jaya ini juga meminta perubahan status Perumda memungkinkan Pasar Jaya lebih inovatif dan kreatif lagi. Karena Pasar Jaya sudah dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk mengembangkan usaha bisnisnya.

"Mereka (Perumda Pasar Jaya) bisa membangun pasar tradisional bekerja sama dengan pihak ketiga, investor, juga membangun properti seperti apartemen dan rumah susun, tidak harus dengan Pernyertaan Modal Daerah (PMD)," ujar Wakil Ketua Fraksi Gerindra DKI itu.

Dengan begitu, Prabowo yakin, kedepan perusahaan plat merah itu akan memberikan manfaat jauh lebih besar bagi masyarakat khususnya dalam memenuhi barang-barang kebutuhan pokok murah dan berkualitas.

Diketahui, sebelumnya DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya menjadi Perda.

Melalui pengesahan tersebut, Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya resmi bertransformasi menjadi Perumda Pasar Jaya.

"Dewan telah menyetujui Raperda Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Pasar Jaya untuk ditetapkan menjadi Perda," kata Ketua DPRD Provinsi DKI, Prasetio Edi Marsudi saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2018).

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, dengan aturan tersebut akan ada kesempatan yang lebih setara bagi semua pihak dalam berniaga di bawah naungan PD Pasar Jaya.

"Kita ingin pedagang tradisional, baik kecil dan menengah bisa terus tumbuh seperti sektor-sektor modern," ucapnya.

Anies menambahkan, adanya Perda tersebut diharapkan dapat membuat jaringan distribusi kebutuhan pangan bagi warga DKI Jakarta bisa lebih dioptimalkan Perumda Pasar Jaya.

"Targetnya, warga Jakarta bisa mendapatkan kebutuhan-kebutuhan pokok dengan lebih baik dan harganya terjangkau," ucap Anies.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin menuturkan, pihaknya saat ini mengelola 153 pasar tradisional di selutuh wilayah DKI Jakarta.

"Kita akan terus maksimalkan pemberdayaan ekonomi kecil dan memperkuat stabilitas pangan," ucapnya.

Setelah ini, sambungnya, Perumda Pasar Jaya akan melakukan langkah-langkah strategis dalam memperkuat ekonomi kerakyatan, optimalisasi lahan, dan penguatan distribusi pangan di Jakarta. (Alf)

tag: #dprd-dki   #pd-pasar-jaya   #pemprov-dki   #dki-jakarta  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement