Jakarta

Warga Jakarta Bayar PBB Rp 3,6 Triliun Lewat Bank DKI

Oleh Alfian Risfil pada hari Jumat, 28 Sep 2018 - 23:27:00 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

18IMG-20180928-WA0098.jpg.jpg

Direktur Teknologi & Operasional Bank DKI, Priagung Suprapto (kiri) menerima penghargaan Indonesia Banking Award dari pengamat perbankan, Zainal Abidin pada kategori The Best Bank in Digital Services, Jakarta (26/9/2018). (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI menyerap penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) DKI Jakarta senilai Rp3,68 triliun sampai dengan 14 September 2018. 

Sekertaris Perusahaan Bank DKI, Zulfarshah mengatakan, sejumlah upaya telah dilakukan Bank DKI dalam meningkatkan pendapatan PBB DKI Jakarta.

Diantaranya adalah memudahkan pembayaran PBB melalui aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile dimana saja dan kapan saja. 

“Pada aplikasi JakOne Mobile, wajib pajak hanya perlu memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) serta tahun pajak yang akan dibayar,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (28/9/2018).

Bahkan, demi meningkatkan animo masyarakat, Bank DKI memberikan hadiah lima unit sepeda motor secara gratis tanpa diundi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 DKI Jakarta melalui JakOne Mobile dan paling banyak melakukan transaksi JakOne Mobile.

“Dari data jumlah penerimaan PBB yang kami terima, menunjukkan bahwa terjadi lonjakan pembayaran PBB yang signifikan dimana pada 3 bulan terakhir (Juli-September), Bank DKI telah menerima pembayaran PBB mencapai Rp3,15 triliun melalui channel Bank DKI, termasuk JakOne Mobile, kerjasama e-commerce dan ATM,” jelas Zul.

Hal ini, kata dia, merupakan respon positif wajib pajak terhadap berbagai upaya yang telah dilakukan Bank DKI.  

Bank DKI, lanjutnya, juga melakukan jemput bola ke titik-titik warga DKI Jakarta melalui mobile branch Bank DKI. 

“Bank DKI juga memberikan tambahan jam layanan khusus pembayaran PBB P-2 pada tanggal 14 September 2018 hingga pukul 22.00 WIB,” tuturnya.

Selain menerima pembayaran PBB, Bank DKI juga dapat menerima pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan melalui JakOne Mobile. 

Wajib pajak hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dibayar melalui JakOne Mobile. Selanjutnya, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB sesuai dengan rincian jumlah nominal PKB yang tertera.

Wajib pajak juga bisa melakukan pembayaran PKB melalui fitur scan to pay pada QR Code yang tersedia di kasir pembayaran SAMSAT DKI Jakarta melalui JakOne Mobile. Pembayaran PKB juga dapat dilakukan melalui mesin ATM dan EDC Bank DKI.

Penghargaan

Bank DKI juga memperoleh penghargaan The Best Bank in Digital Services dari majalah Tempo dalam acara penghargaan Indonesia Banking Award 2018, (26/9/2018).  

Selain JakOne Mobile dan Jakcard, pada sektor korporasi dan instansi, Bank DKI menyediakan aplikasi Cash Management System (CMS) yakni layanan perbankan berbasis internet dalam melakukan monitoring dan transaksi keuangan secara realtime dan online.

“Sarana CMS juga digunakan untuk mendukung transaksi di sekitar 2.000 sekolah di Jakarta yang menerima dana BOS dan BOP dengan sistem CMS SIAP BOS-BOP (Sistem Informasi Akuntabilitas Pendidikan Bantuan Operasional Sekolah – Bantuan Operasional Pendidikan),” tuturnya.

Sepanjang tahun 2018, Bank DKI juga mendapatkan sejumlah penghargaan seperti TOP Bank Bidang Fintech - Transaksi Non Tunai 2018, Most Promising Prepaid Smart Card For Smart City pada Produk JakCard Jawara Financial Indonesia 2018, Innovative Company in Digital Financial Services kategori Bank Pembangunan Daerah pada Indonesia Digital Innovative Awards 2018, The First Trendsetter E-Money Kategori Bank Pembangunan Daerah pada Infobank Banking Service Excellence Awards 2018. Bank DKI juga mendapatkan Rekor Pelayanan STNK secara Digital dengan Sistem Pembayaran QR Code Pertama di Indonesia dari Museum Rekor Indonesia. (Alf)

tag: #bank-dki   #pemprov-dki   #pajak   #kpu-dki-jakarta  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement