Opini

Pimpinan OKP Peringatkan Rifai Darus dan Menpora

Oleh Fadhly Alimin Hasyim (Jubir Pimpinan OKP Tingkat Nasional) pada hari Senin, 27 Apr 2015 - 20:20:43 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

30logoKNPI2.jpg

Logo KNPI (Sumber foto : knpikarawang.com)

Pimpinan Organisasi Kepemudaan (OKP) tingkat nasional memberikan peringatan keras serta dealine waktu sampai Rabu 29 April 2015 untuk memperbaiki pola kerja formatur DPP KNPI periode 2015-2019 sesuai dengan AD/ART KNPI dan sesuai dengan UU Kepemudaan.

DPP KNPI adalah wadah berhimpun organisasi kepemudaan (OKP) tingkat nasional, artinya harus ada keterwakilan OKP dalam komposisi struktur DPP KNPI tersebut. Sebagai Stakeholder dan pemilik sah KNPI, pimpinan OKP tingkat nasional meminta Rifai Darus (Ketum DPP KNPI) segera melaksanakan tahapan-tahapan kongres sesuai mekanisme organisasi dan menghentikan diskriminasi dalam menyusun komposisi struktur DPP KNPI.

Keterwakilan OKP sebagai pemilik sah KNPI adalah hal mutlak yang harus dilakukan. Komposisi struktur yang hanya di dominasi satu kelompok atau satu golongan merupakan pelanggaran serius terhadap asas keberhimpunan pemuda Indonesia dan prinsip Bhineka Tunggal Ika. Selain itu, pimpinan OKP juga memperingatkan Rifai Darus mematuhi dan menjalankan konstitusi KNPI tanpa pandang bulu. Batas usia pengurus DPP KNPI diminta tidak lebih dari 40 tahun, karena jika ada jelas ini satu pelanggaran berat terhadap AD/ART organisasi hasil kongres di Papua.

Kemudian Pimpinan OKP juga meminta formatur dalam menyusun kepengurusan haruslah berpegang teguh pada rekomendasi organisasi kepemudaan (OKP) yang berhimpun. Tidak boleh ada pengurus yang masuk tanpa ada rekomendasi yang jelas dari pimpinan OKP yang berhimpun. Apalagi masuk pengurus karena titipan elit atau karena materi.

Pimpinan OKP tingkat nasional juga meminta pimpinan sidang kongres pemuda/KNPI segera mencabut skorsing persidangan kongres XIV dan meminta menghadirkan seluruh stakeholder KNPI untuk mendengarkan hasil-hasil rapat formatur dan mendesak presidium sidang kongres untuk membatalkan hasil formatur bilamana terdapat pelanggaran terhadap AD/ART KNPI.

Setiap pelanggaran AD/ART tersebut tentu bakal menjadi landasan bagi pimpinan OKP sebagai pemilik sah KNPI untuk meminta pertanggungjawaban formatur dengan meminta pimpinan sidang kongres segera menggelar kongres lanjutan atau kongres luar biasa demi KNPI yang bermartabat dan berkeadilan.

Kami Pimpinan Organisasi Kepemudaan (OKP) sebagai generasi penerus bangsa juga meminta Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi tidak terlibat aktif secara moril maupun materil kepada formatur Rifai Darus sebelum tuntasnya tahapan-tahapan kongres KNPI sesuai AD/ART KNPI. Menpora baru boleh aktif membantu jika semua tahapan-tahapan kongres ke XIV selesai dan tuntas dilaksanakan.

Pimpinan OKP tingkat nasional: Andi Yudi (Ketua Umum GEMA MA), Bambang W Ganindra (Ketua Umum Mapancas), Hilman Metareum (Ketua Umum GMPI), Niko Kapisan (Ketua Umum GMII), Dimas Hermadiasyah (Ketua Pemuda Hanura), Ali Muksin (Sekjend GPS), Mozart Malik Ibrahim (Ketua Umum GPI), Reza Fakhrul Syam (Sekjend Pemuda Demokrasi Kebangsaan), Ahmad Sani (Sekjend GM Parmusi), Ibnu Jauhari (Ketua Umum GP Budi Utomo), Fadhly Alimin hasyim (Ketua Umum DPP HIPPI), Pradana Indra Putra (Ketua Umum Satma Hanura), Mustafa Khaidir (Ketua Umum Pemnas),  Ipul syaifullah (Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Mathlaul Anwar), Taufik Rahman (Ketua Umum Himpunan Remaja MA), Erdi Rudjikartawi (Ketua Umum Himpunan Putra putri MA), Oki Maftuhi (Ketua Umum DPP Ikatan Pelajar MA) dan Endang Suryana (Sekjend Kampus).(*)

 

TeropongRakyat adalah media warga. Setiap opini/berita di TeropongRakyat menjadi tanggung jawab Penulis.

Disclaimer : Kanal opini adalah media warga. Setiap opini di kanal ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

tag: #knpi   #rifai darus   #menpora  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement