TSPartai

Muladi Absen di Sidang PTUN, Ini Surat Keterangannya

Oleh Alfian Risfil pada hari Senin, 27 Apr 2015 - 18:22:41 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

4IMG-20150427-00157.jpg

Surat keterangan ketidakhadiran Muladi di sidang PTUN Jakarta, Senin (27/4/2015) (Sumber foto : Alfian Risfil/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hari ini, Senin (27/4/2015) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Partai Golkar.

Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi untuk menjelaskan putusan MPG terkait penyelesaian kisruh internal partai penguasa Orde Baru tersebut. Namun, Muladi tidak memenuhi undangan majelis hakim PTUN.

Berikut surat keterangan ketidakhadiran mantan Menteri Kehakiman itu yang dilayangkan kepada majelis hakim PTUN Jakarta.

Kepada

Yth. Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta di Jakarta Timur
(No.Perkara:62/G/2015/PTUN.JKT)

Asaalamualaikum Wr.Wb

Dengan hormat,

Pertama-tama saya ingin menyampaikan terimakasih kepada Bapak Ketua karena atas dasar surat No. W2-TUN/652/HK. 06/-IV/2015 tertanggal 20 April 2015 pada tanggal 27 April 2015 saya dipanggil untuk didengar jeterangannya dalam sidang PTUN yang mengadili gugatan DPP Partai Golkar Hasil Munas Bali (ARB) terhadap Menkumham sehubungan dengan pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol yang dipimpin oleh Sdr. Agung Laksono.

Namun demikian ijinkanlah saya untuk menyampaikan keberatan untuk tidak dapat memenuhi panggilan tersebut, yaitu hadir di dalam sidang PTUN hari ini dengan alasan sebagai berikut:

1. Atas dasar UU No.2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No.2 tahun 2008 tentang partai politik, Mahkamah partai Golkar (MPG) merupakan Mahkamah yang mandiri yang bersifat khusus, dengan kompetensi absolut yang keputusannya bersifat final dan mengikat (final and binding) secara internal sepanjang mengenai perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.

Dengan demikian MPG juga tunduk dan menghormati "fair trial" atas dasar asas "kekuasaan kehakiman yang merdeka" (The Independence of Judicial), yang harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip kompetensi, independensi, impartialis dan profesionalisme baik sebagai amanat UUD NRI tahun 1945 maupun UU No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.

2. Sebagai seorang mantan Hakim Agung, saya merasa tidak sewajarnya apabila sebagai salah satu hakim MPG yang telah mengadili suatu perkara kemudian saya diminta hadir untuk didengar keterangannya di pengadilan PTUN dalam kasus yang sama yang telah diputuskannya. Tugas MPG sudah selesai dengan adanya keputusan tersebut.

3. Pernyataan bahwa MPG merupakan Mahkamah yang mandiri dan bersifat khusus dengan kompetensi absolut tidak berkelebihan karena baik Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam keputusannya terlebih dahulu (prefensi) telah menunjuk MPG sebagai forum utama (primary forum) dalam mengadili dan memutuskan kasus sengketa kepengurusan Partai Golkar sesuai dengan Pasal 32 UU Partai Politik (UU No.2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No.2 tahun 2008 tentang Partai Politik). Atas dasar inilah MPG bersidang dan keputusannya bersifat final dan mengikat secara internal sepanjang mengenai perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.

4. Dalam Amar Putusan, tidak benar kalau dinyatakan tidak ada putusan, yang terkait dengan Pokok Permohonan, yang mana keputusannya adalah:

Dua hakim MPG Muladi dan HAS Natabaya tidak berpihak dalam mengambil keputusan dan menyerahkan penyelesaian sengketa Partai Golkar melalui Pengadilian Negeri dengan beberapa rekomendasi, sedangkan dua hakim MPG yang lain yaitu Andi Mattalata dan Jasri Marin memenangkan/mengabulkan gugatan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol (kubu Agung laksono) sebagai kepengurusan yang sah, dengan tugas melakukan konsolidasi partai secara simultan selambat-lambatnya bulan Oktober tahun 2016.

5. Putusan tersebut pada butir (4) harus dilihat dan dibaca sebagai suatu kesatuan, karena telah disepakati dan ditandatangani secara kolektif oleh keempat orang hakim MPG;

6. Hakim MPG terdiri atas 4 (empat) orang anggota Majelis. Sehubungan dengan itu dipandang tidak adil apabila yang diundang untuk didengar keterangannya hanya ketua MPG, karena tidak mencerminkan atau mewakili secara lengkap aspirasi/suasana kebatinan Putusan MPG. Kehadiran hanya salah satu hakim MPG sebagai saksi pasti akan diprotes oleh tiga hakim MPG yang lain yang akan menganggap bahwa kesaksian Ketua MPG tidak sah;

7. Sebelum digelarnya sidang PTUN, sebagai Ketua MPG saya dengan jelas telah menjawab pertanyaan tertulis baik yang datang dari kubu DPP partai Golkar ARB maupun yang datang dari DPP Partai golkar Agung Laksono sebagai berikut:

a. Jawaban terhadap Surat No.: -27/GOLKAR/III/2015 tertanggal 19 Maret 2015 dari DPP Partai Golkar hasil Munas IX Bali tentang Penjelasan Hukum Terkait dengan Putusan MPG tertanggal 03 Maret 2015 (Surat MPG tertanggal 24 Maret 2015),
b. Jawaban atas surat DPP Partai Golkar No. B- 091/GOLKAR/III/2015 tertanggal 31 Maret 2015 tentang "Apakah Ketua MPG bisa meneriman atau keberatan terhadap SK Kemenkumham yang mengutip Putusan MPG sebagai dasar diterbitkannya SK tersebut (Surat tertanggal 1 April 2015)

8. Dengan demikian sebenarnya sikap dan pandangan saya, baik terhadap putusan MPG maupun SK Menkumham yang saat ini menjadi obyek gugatan di PTUN Jakarta Timur sudah tersurat dan tersirat dalam substansi kedua surat saya di atas (butir 7);

Catatan: Copy Kedua Surat jawaban tersebut terlampir bersama surat ini.

Demikian untuk menjadikan maklum dan atas perhatian Bapak ketua, saya mengucapkan terimakasih.

Wassalam.wr.wb
Mahkamah Partai Golkar

Ketua, Prof Dr. Muladi, SH

tag: #kisruh golkar   #sidang ptun   #muladi   #ketua mahkamah partai  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement