Berita

Persyaratan Usia CPNS Dibatasi, Guru Honorer Mogok Mengajar

Oleh Ferdiansyah pada hari Sabtu, 22 Sep 2018 - 11:05:04 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

63GURU_HONORER_5.jpg.jpg

Ilustrasi (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

BLORA (TEROPONGSENAYAN)--Persyaratan usia penerimaan calon PNS tahun 2018 dibatasi membuat ratusan guru honorer kategori 2 (K2) di Blora mengancam akan mogok mengajar selama satu minggu.

Ratusan guru memilih berkumpul di Kantor PGRI Blora untuk berkonsolidasi pasca keluarnya peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) nomor 16 tahun 2018 yang membatasi usia penerimaan CPNS maksimal 35 tahun.

Ketua forum Honorer K2 Blora mengaku, setidaknya ada 500 lebih guru honorer K2 yang memilih libur mengajar hari ini.

Ia menjelaskan aksi akan digelar satu minggu kedepan, sampai ada tindak lanjut terkait peraturan Kementerian.

"Untuk hari ini kita memilih tidak mengajar karena kebijakan pemerintah yang diluar permen PAN-RB 36 bahwa disitu tidak mengakomodir untuk K2 diatas 35 tidak bisa tes CPNS," kata Ketua Honerer K2 Blora Supardi, Selasa (18/9/2018) lalu.

"Sekali lagi kita tekankan, Kita memang Izin bukan 'Mogok' mulai tanggal 17 sampai dengan 22 September 2018," katanya.

Diketahui, Kabupaten Blora jumlah tenaga K2 sebanyak 1003 orang yang terdiri dari pendidik dan non pendidik.

Rata-rata guru Honorer K2 sudah mengabdi selama diatas 15 tahun. Akibat aksi tak mengajar guru ini, kegiatan belajar mengajar di sekolah menjadi terganggu.(yn)

tag: #honorer-k2   #pns  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement