Berita

Miris, TKI Ditawarkan Lewat Toko Online

Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 19 Sep 2018 - 07:30:44 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

19dedeysusuf.jpg

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sebuah situs toko online di Singapura menawarkan penyewaan pembantu rumah tangga (PRT) dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melalui toko daring.

Tindakan tersebut memicu protes keras dari Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf.

Komisi IX DPR RI, kata Dede, mendesak Pemerintah Indonesia segera menegur Pemerintah Singapura untuk memberikan sanksi perusahaan yang menjual tenaga kerja Indonesia (TKI) melalui iklan toko online (daring).

"Indonesia punya UU ITE dan Singapura juga punya UU sejenis. Kami mendesak Pemerintah Indonesia segera memberikan teguran keras kepada Pemerintah Singapura," kata Dede dalam diskusi "Kasus Penjualan TKI di Singapura" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Menurut Dede, Komisi IX dalam dua hari terakhir menemukan adanya iklan di sebuah situs toko online di Singapura yang secara jelas menawarkan penyewaan pembantu rumah tangga (PRT) dari TKI melalui toko daring.

Sistem penyewaan PRT TKI itu, kata dia, sama sekali tidak etis karena ditawarkan melalui toko daring dengan mempertontonkan manusia yang disamakan dengan barang.

"Sebelum berbicara bahwa yang ditawarkan tersebut WNI, saya menilai bahwa penawaran ini sangat tidak layak dan tidak bermoral. Apalagi yang ditawarkan itu WNI oleh toko online di Singapura," katanya.

Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, Komisi IX DPR RI melakukan penelusuran dan menyimpulkan bahwa penawaran penyewaan TKI itu dilakukan oleh sebuah situs toko daring di Singapura. PRT TKI yang ditawarkan oleh situs toko online tersebut, kata dia, kemungkinan besar adalah TKI yang pergi ke Singapura tanpa melalui jalur resmi dan tidak mengikuti prosedural formal.

"TKI yang berangkat keluar negeri melalui jalur resmi dan sesuai prosedur, akan terdaftar di perusahaan penyalur TKI dan disetujui oleh negara," katanya.

Dede menambahkan, Kementerian Luar Negeri sudah melakukan teguran kepada Kementerian Luar Negeri Singapura. Karena itu, katanya, Komisi IX DPR RI mendesak Pemerintah Indonesia untuk memberikan teguran keras kepada Pemerintah Singapura, terkait iklan PRT TKI di toko online di Singpura.

Dede juga menyayangkan, negara maju seperti Singapura masih terjadi diskriminasi yakni membeda-bedakan derajat manusia.

"Sebagai negara tetangga dan sama-sama Anggota Asean, mestinya tidak ada diskriminasi seperti itu," katanya. (plt/ant)

tag: #tki  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement