Berita

Pengamat: Tuntutan Turunkan Jokowi, Bagian dari Aspirasi Mahasiswa

Oleh Enjang Sofyan pada hari Jumat, 14 Sep 2018 - 11:22:31 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

53demo_mahasiswa2.jpg.jpg

Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pengamat politik Feri Sanjaya menanggapi demo mahasiswa yang akan siang ini di depan pintu masuk utama Gedung DPR RI. Menurutnya, aksi tersebut merupakan hal yang wajar.

"Demo mahasiswa hari ini tidak boleh dilarang selama memiliki izin dari kepolisian," ujar Feri saat dihubungi teropongsenayan, Jumat (14/9/2018).

Feri meminta agar semua pihak menghormati aspirasi yang disuarakan para mahasiswa.

"Adanya salah satu tuntunan turunkan Jokowi tersebut merupakan bagian dari aspirasi yang tidak mendukung pemerintahan saat ini," imbuhnya.

Kendati demikian, ia mengingatkan, mahasiswa harus menyampaikannya secara tertib, tanpa mengganggu kepentingan umum.

"Apalagi sampai menimbulkan gesekan dengan pendukung Jokowi. Alangkah eloknya jika Mahasiswa dapat menyalurkan aspirasi tersebut ke parlemen yang notabene merupakan wakil rakyat dengan cara yang konstitusional," tandasnya.

Sebelumnya, elemen mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) atau Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Perguran Tinggi Agama Islam se-Indonesia dan aliansi Mahasiswa Primordial se-Jabodetabek akan menggelar aksi damai mengkritisi kebijakan pemerintahan Joko Widodo hari in, Jumat (14/9/2018).

Koordinator lapangan, Dewi Nabilla mengatakan, aksi damai itu digelar di depan pintu masuk utama gedung DPR RI.

"Titik kumpul dan aksi, Gedung Menpora Long March Ke Senayan Gedung DPR," tandas Dewi saat dikonfirmasi, Jumat (14/9/2018).

Dewi melanjutkan, dalam aksi tersebut ada tujuh tuntutan yang akan disuarakan.
Adapun tujuh tuntutan itu:

1. Turunkan Jokowi
2. Mendesak kementerian terkait membenahi perekonomian bangsa
3. Meminta TNI/POLRI tetap menjaga netralitasnya pada Pilpres 2019
4. Copot Lukman Hakim sebagai Menteri Agama.
5. Turunkan harga BBM
6. Stop impor
7. Hapus Perpres nomor 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing.(yn)

tag: #aksi-mahasiswa   #mahasiswa-melawan  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement