Berita

Dukung Menteri Keuangan

Misbakhun : Jumlah Mobil Dinas Menteri Harus Dibatasi

Oleh Agus Eko Cahyono pada hari Sabtu, 25 Apr 2015 - 23:46:49 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

7Misbakhun5.jpg

Muhammad Misbakhun Anggota Komisi XI DPR (Sumber foto : Agus Eko Cahyono)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Aturan soal pembatasan jumlah mobil dinas (mobdin) menteri resmi dikeluarkan Menteri Keuangan  melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015. Salah satu alasan keluarnya aturan itu, karena selama ini tidak ada pembatasan yang jelas soal mobdin tersebut.

Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun mendukung keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tersebut. "Sekali lagi, PMK itu harus diapresiasi sebagai langkah penghematan yang dilakukan Menkeu," katanya di Jakarta, Sabtu (24/4/2015).

Menurut anggota Fraksi Partai Golkar,  terbitnya PMK 76/2015 tersebut justru bagus untuk membatasi jumlah kendaraan dinas yang dimiliki Menteri. "Karena selama ini tidak patokan yang jelas berapa maksimal jumlah mobil dinas seorang Menteri," terang dia lagi.

Akibat tidak adanya  pembatasan jumlah mobil dinas Menteri, kata mantan politisi PKS ini, malah ada kementerian yang memiliki mobil dinas hingga delapan unit.

Dengan adanya PMK 76/2015 ini, lanjut Misbakhun, maka pembatasan untuk kelas A maksimal dua unit kendaraan. "Langkah itu merupakan  sebuah upaya penghematan yang perlu diapresiasi dari Menkeu sebagai pejabat Negara yang menjalankan fungsi dan tugasnya selaku bendahara Negara," terangnya.

Dijelaskan Misbakhun, terbitnya PMK 76/2015 merupakan petunjuk teknis dari Menteri Keuangan untuk mengatur kendaraan bermotor roda empat. Hal ini sebagai mandat pelaksanaan aturan di bawah Peraturan Presiden No 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, Bambang Brodjonegoro Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.

Dalam peraturan tersebut, menteri dan pejabat negara setingkatnya ditetapkan mendapatkan standar barang dengan kualifikasi A. Yakni, menteri mendapatkan maksimal dua mobil dinas jenis sedan dan atau Sport Utility Vehicles (SUV) berkapasitas mesin 3.500 cc. Sementara wakil menteri dan yang setingkat hanya mendapat satu mobil dengan spesifikasi sama.

Peraturan ini ditetapkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 14 April 2015 dan diundangkan dua hari kemudian oleh Yasonna H. Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. (ec)

tag: #Kisruh Perpres 39/2015 Uang Muka Pejabat  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement