Berita

Pileg 2019 Tak Sesuai UU Pemilu, M Taufik: KPU Terjang UU dan Arogan!

Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 05 Sep 2018 - 16:23:26 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

920180905_143627.jpg

Taufik (kiri) dan eks Ketua MK Hamdan Zoelva saat diskusi bertema 'Pertentangan Sikap KPU dan Bawaslu, Pasca Putusan Bawaslu meloloskan eks napi korupsi menjadi Caleg pada Pileg 2019, di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2018). (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai sengaja menerjang Undangan-Undangan (UU). Pasalnya, KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) No 20 Tahun 2018 telah memberangus hak politik seseorang.

Ketua DPD Partai Gerindra DKI, Mohamad Taufik mengatakan, Peraturan KPU (PKPU) No 20 Tahun 2018 yang melarang eks-narapidana korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak (pedofilia) jelas bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

“Ini jelas bertentangan dengan UU. Ingat KPU DKI sebagai penyelenggara pemilu hanya menjalankan UU,” kata Taufik saat diskusi bertema 'Pertentangan Sikap KPU dan Bawaslu, Pasca Putusan Bawaslu meloloskan eks napi korupsi menjadi Caleg pada Pileg 2019, di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2018).

Taufik mengaku, dirinya juga sudah berdiskusi dengan pakar hukum. Dia pum mengaku, sudah melakukan Judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) dan sengketakan PKPU No 20 Tahun 2018 ke Badan pengawasa pemilu (Bawaslu) DKI. 

Mantan Ketua KPU DKI itu juga menegaskan, dirinya sudah mengajukan gugatan ke MA dan sengketa ke Bawaslu DKI, setelah namamya dicoret menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai caleg DPRD DKI. 

“Sidang Ajudikasi Bawaslu kan sudah menangkan saya. Tetapi, KPU tidak mau melaksanakan keputusan Bawaslu DKI. Ini kan melawan aturan. Masalah ini, saya akan bawa ke ranah hukum,” tegas dia.

Bahkan, Wakil Ketua DPRD DKI itu mengancam akan memperkarakan KPU ke jalur pidana jika tak memasukkan namanya ke Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pileg 2019. 

"Jika tidak dimasukkan hingga penetapan DCT nanti, akan saya gugat ke Dewan Kehormataan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ini arogan KPU. Saya berharap, MA keluarkan putusan sebelum 20 September,” ucap dia.

Menurut Taufik, KPU sudah dua kali melanggar UU. Pertama, saat tidak mencantumkan namanya ke dalam DCS dengan landasan hukum Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor menjadi bakal caleg DPR dan DPRD.

Kedua, saat tidak menggubris perintah Bawaslu yang sudah melakukan mediasi dan kajian terkait sengketa Pemilu. 

“Makanya. Saya bilang ini arogan dan kesewenang-wenangan. Ini artinya, KPU bekerja tidak berdasarkan aturan. Kalau, berdasar aturan laksanakan saja itu keputusan Bawaslu,” tegas Taufik. “KPU harus dapat pencerahan hukum saya kira,” dia menambahkan. (Alf)

tag: #bawaslu   #kpu-dki-jakarta   #mtaufik  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement