Berita

Nasir Usul Bentuk UU Perlindungan Aparat Penegak Hukum

Oleh Mandra Pradipta pada hari Minggu, 26 Agu 2018 - 14:52:25 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

87Nasir-Djamil-alus.jpg.jpg

Nasir Djamil (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengusulkan agar pemerintah dan DPR berinisiatif membentuk undang-undang yang mengatur perlindungan hukum terhadap aparat penegak hukum yang sedang melaksanakan tugasnya. 

Penegasan itu disampaikan Nasir Djamil terkait ditembaknya dua anggota Patroli Jalan Raya (PJR) oleh orang tak dikenal di jalan Tol Kanci-Pejagan, Cirebon, Jawa Barat

Serta, lanjut dia, gugurnya anggota Polri Polres Aceh Utara Brigadir Faisal dalam kontak senjata dengan kelompok bersenjata di Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. 

"Dua kejadian tragis itu belum lama  terjadi dan harus menjadi momentum untuk mengatur undang-undang yang mengatur perlindungan terhadap alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban umum dan penegakan hukum," kata Nasir di Jakarta, Minggu (26/8/2018).

Menurut politisi PKS itu, aturan perlindungan terhadap aparat penegak hukum menjadi penting dan mendesak meningat dalam kurun waktu lima tahun ini, banyak aparat penegak hukum, terutama polisi, yang meninggal dan menjadi korban saat melaksanakan tugas memberantas kejahatan. 

"Negara harus melindungi alat negara yang menjaga pertahanan, keamanan, dan penegakan hukum agar wibawa negara tegak di mata rakyat dan para penegak hukum," tandasnya.

Sebelumnya, Dua anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jabar, Aiptu Dodon Kusdianto dan Aiptu Widi Harjana, ditembak tiga orang tak dikenal di Kilometer 223-400 Tol Kanci–Pejagan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (24/8/2018) sekitar pukul 21.15 WIB. 

Keduanya mengalami luka tembak di bagian dada dan tangan. Keduanya langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Plumbon.(yn)

tag: #nasirdjamil   #wakilrakyat   #dpr  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement