Berita

Kenaikan Gaji PNS Jangan Sampai Cekik APBN

Oleh Bara Ilyasa pada hari Jumat, 17 Agu 2018 - 21:41:13 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

90Taufik-Kurniawan-2.jpg.jpg

Taufik Kurniawan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pemerintah menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi para aparatur negara pada 2019 mendatang sebesar 5 persen. 

Hal itu dipastikan Presiden Jokowi saat menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 pada Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menilai hal itu merupakan rencana yang baik, terutama untuk menyejahterakan masyarakat, khususnya aparat negara. 

Namun ia mengingatkan, jangan sampai kenaikan gaji aparat negara itu malah membebani keuangan negara. Apalagi di tengah kondisi keuangan negara yang sulit ini.

“Rencana itu memang baik, untuk memberikan kesejahteraan kepada aparat negara kita, di tengah kondisi ekonomi yang cukup berat dihadapi masyarakat. Namun yang perlu diperhatikan, bagaimana dampaknya kepada keuangan negara. Dalam kaitan kondisi keuangan yang cukup rapuh,” kata Taufik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Menurut Taufik, dengan penerimaan negara yang yang belum mencapai target, tak dipungkiri kondisi anggaran negara memang menjadi rapuh. Kendati defisit anggaran masih di bawah ambang batas 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), namun menurutnya pemerintah harus mencari sumber sumber alternatif pemasukan negara.

“Dengan kondisi utang negara yang terus naik, tentu keuangan negara semakin rapuh. Sehingga pemerintah harus extra effort untuk mencari pemasukan negara. Jangan sampai belanja negara, seperti kenaikan gaji PNS itu malah membuat beban anggaran negara menjadi makin berat,” tandas Waketum PAN itu.

Diberitakan, pemerintah berencana menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi para aparatur negara pada 2019 mendatang. Rencana itu bakal dimasukkan dalam RAPBN 2019. 

“Pada 2019, pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," ucap Presiden Joko Widodo.(yn)

tag: #taufikkurniawan   #pns   #dpr   #wakilrakyat  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement