Berita

Mahyudin Nilai Putusan MK Soal Larangan Pengurus Partai Nyalon DPD KurangTak Tepat

Oleh Sahlan pada hari Sabtu, 04 Agu 2018 - 06:30:00 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

14IMG-20180802-WA0018.jpg.jpg

Mahyudin (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua MPR Mahyudin kurang menyetujui putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 yang melarang anggota DPD menjabat sebagai pengurus partai politik. MK dinilai telat mengeluarkan putusan. Sebab, dikeluarkan saat tahapan pendaftaran calon anggota DPD sudah dimulai.

"Berlaku untuk yang akan datang saja, tidak usah diberlakukan sekarang karena kalau mau dikeluarkan semestinya ya sebelum kita keluar PKPU, sebelum mendaftar ada putusannya," kata Mahyudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/8/2018).

Dirinya menilai putusan MK ini hanya membuat kegaduhan politik menjelang pemilu 2019. Seperti halnya putusan MK yang meminta  anggota DPR mundur jika maju di Pilkada. Akibatnya, kata ia, banyak calon tunggal yang melawan kotak kosong.

"Memang kadang-kadang MK ini sering juga mengeluarkan keputusan yang sedikit bikin masalah juga di tengah-tengah politik, seperti tempo hari mengeluarkan DPR juga harus mundur ketika menjadi calon kepala daerah, itu kan memgakibatkan banyak daerah-daerah kekurangan calon kepala daerah, karena partai-partai itu rata-rata calon andalannya itu udah duduk di DPRD semuanya dan di DPR," katanya.

Politikus Partai Golkar ini menilai keputusan MK ini tidak tepat pada waktunya.

"Saya kira waktunya tidak pas. Jangan hanya mempertinbangkan gugatan hukum, logika mereka, tapi juga dilihat kondisi di lapangan. Kalau mengeluarkan keputusan misalnya membikin di lapangan ramai, banyak masalah, ya untuk apa," tandasnya.(yn)

tag: #dpd   #mahkamah-konstitusi   #mahyudin  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement