Berita

Buntut Pemecatan

Syarief Hasan Disomasi Tiga Ketua DPC PD

Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Senin, 20 Apr 2015 - 19:13:39 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

65Demokrat.jpg

Syarif Hasan Jajaran Pengurus Partai Demokrat (Sumber foto : dpu.demokrat.or.id)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-‎DPP Partai Demokrat (PD) resmi memecat tiga Ketua DPC Partai Demokrat. Namun tiga Ketua DPC tersebut mengajukan somasi. Adapun ketiganya yakni Ketua DPC Demokrat kabupaten Nganjuk Basuki, Ketua DPC kabupaten Pasuruan Kukuh Santoso dan Ketua DPC kotamadya Surabaya Dadik Risdaryanto. Tiga Ketua DPC menunjuk kuasa hukumnya Rio Ramabaskara,  meminta pengurus harian DPP Demokrat yang diketuai Syarief Hasan mencabut segera surat pemecatannya dalam waktu 2x24 jam.  "Kami minta hak hukum dan hak politik klien kami dikembalikan yaitu hak suara di kongres nanti," kata Rio di Jakarta, Senin (20/4/2015).

Menurut Rio, pemecatan ini sepihak dan tidak sesuai dengan AD/ART partai. Karena itu pihaknya kecewa dengan sikap DPP PD. Malah pasca pemecatan itu DPP Demokrat telah menunjuk plt pengganti ketiganya.‎"(Plt) DPC Kota Pasuruan Muhammad Reno Zulkarnaen, DPC kabupaten nganjuk diganti Muhammad Amin, dan Surabaya Hartoyo," tambah Rio.

Sementara itu Ketua DPC Demokrat kabupaten Nganjuk Basuki menyesalkan pemecatan sepihak yang dilakukan ketua harian DPP Demokrat Syarief Hasan. "‎Saya kaget tiba-tiba ada plt (pelaksana tugas). Kalau itu (ada plt) betul itu kok rasanya nggak mungkin.  Terlebih saya sampai saat ini belum dapat surat," ujarnya.

Dalam pernyataannya itu, Basuki mengungkapkan pemecatan tersebut berlangsung secara mendadak dan dirinya terkejut karena tidak ada peringatan apapun yang diterima sebelumnya. "Saya ini terpilih dalam muscab (musyawarah cabang) kemudian dilantik ketum. Syarif Hasan itu cuma sebagai Ketua Harian, dia nggak berhak mecat. Mestinya beliau ini cukup melaksanakan tugas harian, bukan membuat keputusan seperti itu," ungkapnya. (ec)

tag: #Kisruh Partai Demokrat  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement