Berita

Komisi IX DPR Minta Penjualan Susu Kental Manis Dihentikan Sementara

Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 06 Jul 2018 - 02:27:40 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

30FrisianFlagpabrik3.jpg.jpg

Ilustrasi susu kental manis (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi IX DPR menyarankan penjualan produk susu kental manis dihentikan sementara jika terbukti tak mengandung susu. Sebab, dalam kemasan produk itu secara eksplisit masih tertulis susu kental manis.

"Sebelum ada kejelasan soal produk tersebut, sebaiknya penjualannya dihentikan sementara. Kalau memang tidak mengandung susu seperti temuan BPOM, tentu tidak layak dipasarkan dengan label seperti itu,” ujar Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay saat dihubungi, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Saleh mengatakan, pihaknya akan segera memanggil BPOM untuk meminta klarifikasi dan menjelaskan mengenai polemik susu kental manis tersebut. Sebab, polemik tersebut dapat menimbulkan keresahan masyarakat.

“Komisi IX akan meminta klarifikasi langsung kepada BPOM terkait susu kental manis ini. Pasalnya, pernyataan media yang mereka sampaikan telah menimbulkan kegelisahan di masyarakat,” kata Saleh.

Selain itu, Komisi IX juga akan meminta penjelasan dari pihak produsen susu kental manis. Sebab, produk yang mereka pasarkan harus dijelaskan terkait nutrisi dan kandungan di dalamnya.

Sebab, menurutnya, jangan sampai masyarakat membeli produk yang tidak mengandung nutirisi yang baik seperti yang diiklankan.

“Kalau melihat iklannya, susu kental manis ini kan sangat bergizi. Lalu ada temuan seperti ini. Sudah sepatutnya kita mendapatkan penjelasan resmi dari produsennya. Jangan sampai terkesan ada unsur penipuan di dalamnya. Kalau itu terjadi, bisa panjang ceritanya,” tegas Wasekjen PAN itu.

Saleh menyayangkan jika produk susu kental manis yang dianggap menyehatkan, malah tak menyehatkan masyarakat.

"Apalagi selama ini, masyarakat banyak yang mengkonsumsi susu kaleng kental manis untuk menambah. Sebab, susu kental manis tidak hanya dikonsumsi anak-anak. Orang dewasa pun ikut mengkonsumsi. Bahkan sering juga dicampurkan di dalam minuman jus buah dan lain-lain,” pungkasnya.

BPOM menyatakan bahwa produk susu kental manis yang dijual di masyarakat tidak mengandung padatan susu. Justru produk susu kental manis mengandung kadar gula yang sangat tinggi dan tidak baik jika dikonsumsi sehari-hari.

BPOM : Susu Kental Manis Tak Mengandung Susu

Pemahaman masyarakat mengenai susu kental manis dan produk susu masih sering salah kaprah. Padahal kandungan dalam produk bertuliskan susu kental manis berbeda dengan susu.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito, menyebut produk susu kental manis yang selama ini beredar justru tidak mengandung padatan susu. Produk susu kental manis hanya mengandung lemak susu minimal 8%, protein (Nx6,38) minimal 6,5% dan tidak mengandung padatan susu sama sekali.

Produk susu yang disarankan adalah susu evaporasi seperti susu UHT, susu pasteurisasi, susu steril, susu segar, dan susu skim.

BPOM juga mengeluarkan Surat Edaran tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) pada Mei 2018. Beberapa larangan yang perlu diperhatikan yakni:

a. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun.

b. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain, antara lain susu sapi/ susu yang dipasteurisasi/ susu yang disterilisasi/ susu formula/ susu pertumbuhan.

c. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.

d. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.

"Untuk ke depannya, susu kental dan analognya akan diatur penggunaannya hanya untuk sebagai pelengkap sajian," tutur Penny, Selasa (3/7/2018). (Alf)

tag: #komisi-ix   #dpr   #kementerian-kesehatan   #bpom  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement