Berita

DPR : Susu Kental Manis Tak Boleh Diperuntukan untuk Balita

Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 06 Jul 2018 - 02:10:29 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

119f83ff63-5aad-4737-a343-4662751e6928_169.jpg.jpg

Ilustrasi susu kental manis (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi IX DPR akan meminta keterangan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengklarifikasi persoalan susu kental manis yang diduga tak mengandung susu.

Sebab, dalam kemasan produk itu secara eksplisit masih tertulis susu kental manis.

Ketua Komisi IX DPR RI Yusuf Macan Effendi mengatakan, dalam waktu dekat komisinya akan memangil Kemenkes dan BPOM. 

"Sudah sering kita bicarakan kita mengusulkan ditinjau ulang dasarnya menjadi perdebatan pakar anak yang mengatakan bahwa susu kental manis dari lemak. Jadi kalau sebetulnya gula diberi susu perasa lalu digunakan untuk industri kue. Kadar gulanya. Lemak susu," kata Dede Yusuf di Kompeleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Sebenarnya, kata ia, komisi IX sudah meminta agar susu kental manis diberi label tidak diperuntuhkan untuk anak. 

Politikus Partai Demokrat ini juga menambahkan kenapa persoalan ini baru diperdebatkan di Komisi IX. Pasalnya, kata ia, selama ini masih dalam perdebatan dari akademis.

"Perdebatan dari akademis dulu. Dari pakar selalu ditemukan hal baru. Teknologi berbahaya sama seperti boraks garam. Karena pengetahuan terbaru, baru kita tau itu berbahaya," tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menyatakan telah menginformasikan kepada BPOM selaku pengawas izin edar untuk lebih memperhatikan produk Kental Manis agar tidak dikategorikan sebagai produk susu bernutrisi untuk menambah asupan gizi.

BPOM kemudian menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaranbernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang 'Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3).

Surat tersebut melarang produsen menampilkan anak-anak berusia kurang dari lima tahun dalam bentuk iklan televisi, maupun iklan lainnya. Produk kental manis juga dilarang memvisualisasikan produknya dengan produk susu lain yang setara sebagai pelengkap gizi.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) resmi menyatakan, kental manis bukan susu. Maka, tidak dianjurkan jadi minuman.

Susu kental manis juga dinyatakan berbahaya bagi kesehatan. Pasalnya kadar gula yang terkandung di dalamnya sangat tinggi. Lalu apa bahayanya?

Efek Berbahaya Bagi Anak

Seperti yang diketahui, kebanyakan konsumen dari susu kental manis adalah anak-anak.

Untuk itu, perlu diberi pengertian bahwa susu kental manis bukanlah susu yang bisa diseduh dan kemudian diminum.

Mengonsumsi susu kental manis secara berlebihan akan meningkatkan risiko diabetes dan obesitas pada anak-anak.

“Sebagai sumber energi iya, tetapi sangat tidak baik apabila energi anak bersumber dari gula,” kata Dr.Rita Ramayulis, DCN, M.Kes, seorang dosen Gizi Poltekkes Kementerian Kesehatan Jakarta.

“Tubuh punya toleransi tertentu dan penelitian menjelaskan, konsumsi gula lebih dari 10% energi total akan berisiko penurunan sensitivitas insulin yang kemudian memicu hiperglikemia (kadar gula darah lebih tinggi dari batas normal) dan memicu risiko diabetes,” tambah Rita.

“Jika kemudian seorang anak minum susu dari susu kental manis sebanyak dua gelas per hari, seperti anjuran gizi seimbang, maka asupan gulanya sangat melebihi dari pembagian makan sehari yang seimbang untuk anak. Ini saya sayangkan sekali,” kata Rita.

Selain diabetes dan obesitas, asupan gula secara berlebihan akan merusak gigi pada anak-anak.

“Anak-anak yang suka konsumsi gula tinggi dalam bentuk susu dan tidak langsung membersihkannya, maka akan memicu caries dentis (gigi karies). Penelitian tentang ini sudah banyak di jurnal kedokteran,” katanya.

Untuk itulah susu kental manis kini hanya dianjurkan sebagai topping atau campuran kue. (Alf)

tag: #komisi-ix   #dpr   #kementerian-kesehatan   #bpom  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement