Berita

KPK Periksa Nurhayati Ali Assegaf dan Mantan Ketua DPR

Oleh M Anwar pada hari Selasa, 26 Jun 2018 - 10:51:15 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

25Nurhayati- Ali-Assegaf-ts.jpg.jpg

Nurhayati Ali Assegaf (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Penyidik KPK terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi e-KTP. Hari ini, Selasa (26/6/2018) lembaga antirasuah itu memeriksa politikus Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf dan mantan Ketua DPR Marzuki Alie. 

Kedua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. 

Nurhayati yang tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.57 WIB itu tidak banyak berkomentar soal pemeriksaannya kali ini. 

"Mereka diperiksa sebagai saksi terkait IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Masagun)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan.

Selain Nurhayati, Marzuki Alie dan mantan anggota DPR Taufiq Effendi juga dipanggil penyidik KPK sebagai saksi. Bahkan eks anggota DPR Djamal Aziz dan wiraswasta Alexander Wunaryo dipanggil KPK menjadi saksi kedua tersangka proyek e-KTP. 

Sedangkan Marzuki Alie tiba sekitar pukul 10.05 WIB. Marzuki mengaku tidak tahu dipanggil kembali penyidik KPK.

"Tidak tahu, nanti saja ya. Pertanyaan juga sama, tidak tahu ini," singkat mantan Politikus Demokrat ini.

Terakhir kali Irvanto dalam persidangan e-KTP dengan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo pernah menyebut sejumlah anggota DPR yang menerima aliran duit haram e-KTP, salah satunya Nurhayati.

"Rinciannya, USD 1 juta untuk Chairuman (Harahap); pertama 500 (ribu USD) berikutnya 1 juta (USD), terus ke Pak (Melchias Marcus) Mekeng USD 1 juta, terus ke Pak Agun (Gunandjar) USD 500 ribu dan USD 1 juta, terus Jafar (Hafsah) USD 100 ribu, ke Ibu Nur (Ali) Assegaf USD 100 ribu," kata Irvanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/5).(yn)

tag: #korupsi-ektp   #kpk  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement