Berita

Ketua DPR Bantah Legalkan LGBT dan Lemahkan KPK di RKUHP

Oleh Ferdiansyah pada hari Minggu, 03 Jun 2018 - 13:49:14 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

40Bamsoet-dpr2.jpg.jpg

Bambag Soesatyo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua DPR RI Bambang Soesatyo membantah ada pelegalan tindakan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) serta pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Kami di DPR sedang bekerja keras bersama pemerintah untuk menyelesaikan RKHUP agar bangsa kita segera memiliki Kitab UU Hukum Pidana sendiri dan segera meninggalkan kitab UU Hukum Pidana peninggalan kolonial. Tapi melegalkan LGBT dan pelemahan KPK itu tentu jauh dari semangat kita dalam menyusun UU tersebut," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/6/2018).

Bamsoet, sapaan akrabnya mengaku sudah mendengar keberatan KPK atas beberapa pasal dalam RKUHP itu, baik yang disampaikan kepada pimpinan Panja RKUHP maupun kepada pemerintah.

"Sebagai pimpinan DPR, kami tentu memiliki tugas untuk mengakomodir seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang sambil tetap menjaga agar suasana politik di Parlemen tetap kondusif, agar pemerintah tetap bisa bekerja dengan tenang merealisasikan program-program pembangunannya," urai Bamsoet.

Untuk itu, dirinya telah meminta Panja RKUHP DPR dan Panja pemerintah untuk benar-benar memperhatikan aspirasi dan dinamika yang berkembang di masyarakat.

"Dan melibatkan para pihak terkait dalam pembahasan RKUHP dengan mencari persamaannya dahulu sebanyak mungkin, baru kemudian dicarikan jalan tengah terhadap hal-hal berbeda dari sudut pandang masing. Baik dari DPR, Pemerintah maupun masyarakat termasuk KPK," saran dia.

Soal isu LGBT yang seolah-olah akan dilegalkan dalam RKUHP tersebut, Bamsoet menegaskan bahwa hal itu tidak benar.

"Kita tidak boleh takut atau tunduk pada tekanan pihak luar atau ancaman bahwa jika larangan LGBT itu dilakukan akan mengurangi kunjungan wisatawan asing ke Indonesia," cetusnya. 

"Kita harus utamakan adalah keselamatan masa depan bangsa ini khususnya menyelematkan para generasi muda kita dari pengaruh-pengaruh yang bertentangan dengan norma, budaya dan agama," kata Bamsoet.

Sebagai pimpinan DPR, lanjut politikus Partai Golkar itu, dirinya sudah mengingatkan panja DPR agar waspada dan jeli terhadap rumusan atau formulasi dari tim ahli Pemerintah dalam RKUHP, yang selama ini memang belum final pembahasannya. "Khususnya yang menyangkut rumusan pasal-pasal mengenai perluasan asas legalitas yang memuat tindak pidana khusus seperti delik korupsi dan juga perbuatan cabul oleh sesama jenis atau cabul LGBT," ujarnya.

DPR, kata Bamdoet, sudah melakukan pengecekan bahwa tidak benar pemerintah telah menghapuskan pasal perbuatan cabul sesama jenis atau oleh kaum LGBT. Informasi yang benar, ungkap dia, pemerintah mereformulasi rumusan pasalnya dengan menempatkan kata sesama jenis atau berlainan/lawan jenis dalam penjelasan.

Jadi, terangnya, perbuatan cabul baik oleh dan terhadap sesama jenis tetap akan dapat dipidana.

"Saya pribadi setuju dengan pendapat anggota Komisi III DPR Asrul Sani, bahwa unsur 'sesama jenis' maupun 'berlawanan jenis' itu harus masuk dalam rumusan pasal-pasal yang ada. Sehingga dapat memberi pesan yang tegas dan jelas kepada publik bahwa hukum pidana Indonesia melarang perbuatan ‘cabul’ tidak hanya oleh dan terhadap mereka yang berlainan jenis tetapi juga ketika dilakukan oleh dan terhadap sesama jenis jenis," pungkas Bamsoet.(yn)

tag: #revisi-kuhp   #bamsoet   #bambang-soesatyo   #dpr  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement