Berita

Komisi III Bantah RUU KUHP Memperlemah KPK

Oleh Mandra Pradipta pada hari Jumat, 01 Jun 2018 - 14:35:00 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

67arsul-sani.jpg.jpg

Arsul Sani (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menegaskan, Revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tidak akan memperlemah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya tegaskan bahwa RUU KHUP ini tidak dimaksudkan untuk memperlemah KPK. Disebut memperlemah kalau kewenangannya dikurangi, kalau tidak dikurangi enggak memperlemah. Kalau kewenangannnya ditambah, juga enggak memperkuat," kata Arsul kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/6/2018).

Politisi PPP ini mengaku, pihaknya akan mempertimbangkan masukan KPK dan penggiat LSM antikorupsi, tanpa memenuhi tuntutannya untuk mencabut semua delik korupsi dari RUU KUHP. 

Jalan keluarnya, lanjut Arsul, nanti pada ketentuan peralihan atau penutup, ditegaskan adanya delik-delik tertentu dalam RUU KUHP itu yang tidak mengurangi kewenangan kelembagaan dalam tugas-tugas penegakan hukum, yang oleh UU diberikan kepada lembaga tersebut.

Misalkan kasus narkoba oleh BNN, korupsi oleh KPK yang ada dalam RUU KUHP. 

"Kalau itu bunyi UU, maka sebetulnya penguatan KPK karena bisa menggunakan UU Tipikor maupun pasal korupsi dalam KUHP," jelasnya.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif sebelumnya menyatakan, KPK menolak dimasukkannya tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi ke dalam RKUHP. 
KPK meminta agar tindak pidana korupsi seluruhnya tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP.

Laode menyebut, masalah kewenangan kelembagaan KPK yang diatur UU KPK menentukan mandat KPK adalah memberantas korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, bukan dalam KUHP (Pasal 1 angka 1 UU KPK).

"Sementara di RUU KUHP tidak ada penegasan soal kewenangan lembaga KPK. Aturan-aturan baru yang diadopsi dari UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) seperti korupsi di sektor swasta dan lain-lain pun beresiko tidak dapat ditangani oleh KPK," katanya.

Kemudian, masalah disparitas atau perbedaan ketentuan Undang-Undang Tipikor dan RUU KUHP. Dalam RUU KUHP, tidak mengatur pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan RKUHP mengatur pembatasan penjatuhan pidana secara kumulatif (Pasal 63 RKUHP).(yn)

tag: #revisi-kuhp   #kpk  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement