Bisnis

Inilah Syarat Membangun Kota Terpadu Mandiri di Kawasan Transmigrasi

Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 14 Apr 2015 - 11:11:35 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

93KTM 1.jpg

Ilustrasi Kota Terpadu Mandiri (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Program Kota Terpadu. Mandiri (KTM) di kawasan transmigrasi, akan dijadikan program unggulan pengembangan wilayah transmigrasi. Untuk menjadi KTM, kawasan transmigrasi tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan.

Berikut persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi agar KTM bisa di bangun di kawasan transmigrasi.

Pertama wilayah tersebut masuk kawasan budidaya non kehutanan atau termasuk ke dalam Areal Penggunaan Lain (APL) dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) serta sesuai dengan yang diperuntukkan oleh rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK).

Kedua, KTM harus mempunyai luas wilayah minimal 18.000 ha, yang diasumsikan berdaya tampung 9.000 kepala keluarga yang terdiri dari transmigran dan penduduk sekitar.

Ketiga, wilayah tersebut harus mempunyai potensi untuk mengembangkan komoditi unggulan dan memenuhi skala ekonomis.

Keempat, salah satu kawasan yang akan dikembangkan menjadi KTM harus mempunyai kemudahan hubungan dengan pusat-pusat pertumbuhan yang telah ada.

Kelima, kawasan yang diusulkan tidak tumpang tindih dengan peruntukan pihak lain, tidak berpotensi masalah sosial, dan merupakan aspirasi masyarakat setempat atau badan usaha.

Keenam, usulan pembangunan dan pengembangan KTM juga harus merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah Kabupaten/Kota dan DPRD Kabupatyen/Kota, dikoordinasikan oleh Pemerintah provinsi, serta lolos seleksi dari tim pemerintah. (al)

tag: #kota terpadu mandiri   #KTM  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement