Berita

Novanto Stres Pasca Divonis 15 tahun

Oleh M Anwar pada hari Sabtu, 28 Apr 2018 - 06:32:21 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

4SetyaNovanto-sidang.jpg.jpg

Setya Novanto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) mengaku stres pasca divonis 15 tahun penjara.

Novanto terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis data tunggal nasional secara elektronik (KTP-el) tahun anggaran 2011--2012.

"Pastilah (stres). Kita kan tidak menyangka demikian. Tapi, ya sudahlah," kata Novanto di sela-sela menghadiri sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/4/2018).

Novanto menjadi saksi untuk terdakwa dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, yang didakwa bekerja sama dengan advokat Fredrich Yunadi untuk menghindarkan Ketua DPR Setya Novanto diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-el.

Namun, Novanto mengemukakan bahwa sejauh ini belum memutuskan untuk mengajukan banding.

"Ya, kita lihat lah perkembangannya, terus dibicarakan dengan keluarga supaya semuanya, ya kita lihat nanti," ujarnya.

Ia pun mengaku masih membicarakan dengan keluarga mengenai kemungkinan vonis malah diperberat bila megnajukan banding.

"Sudah bicarakan, kita ngobrol perlu apa tindak lanjutnya. Nanti kita lihat," tambah Setnov.

Dalam perkara korupsi KTP-Elektronik pada 24 April 2018, Novanto divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Setnov juga dibebankan pembayaran uang pengganti senilai 7,3 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau dengan kurs Rp 9.000 saat kasus itu setara dengan Rp 65,7 miliar dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikannya, serta mencabutan jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pemidanaan.(yn/ant)

tag: #setya-novanto   #korupsi-ektp  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement