Berita

Suap Izin Lahan Seret Politikus PDIP

Oleh Yunan Nasution pada hari Sabtu, 11 Apr 2015 - 08:42:03 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

42Adriansyah (ist).jpg

Adriansyah (Sumber foto : dpr.go.id)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Bupati Tanah Laut yang juga politikus PDI Perjuangan Adriansyah sebagai tersangka.

"Penyidik menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup ada dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh A (Adriansyah) mantan Bupati Tanah Laut dan AH (Andrew Hidayat) seorang pengusaha," kata Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap tangan oleh KPK di Hotel Swiss-Bel Sanur, Bali, Kamis (9/4/2015 bersama barang bukti berupa uang dollar Singapura (SGD) sebanyak 40.000 dalam pecahan 1.000 dollar Singapura dan Rp 55,35 juta.

Anggota Komisi IV DPR RI itu diduga menerima suap sejak manjabat sebagai bupati Tanah laut hingga sekarang dari pengusaha Andrew Hidayat terkait izin pertambangan batubara PT Mitra Maju Sukses (MMS) dan grup usahanya di Tanah Laut, Kalilmantan Selatan.

Seperti yang dituturkan Johan Budi, permainan izin lahan yang dilakukan pejabat daerah memang banyak ditemukan. Di Kalimantan Selatan sendiri, ujar Johan, izin usaha pertambangan batubara menjadi salah satu sumber setoran suap para pejabat dari pengusaha.

"Saya kira bukan hanya di Kalimantan, dari beberapa perkara di KPK ada kecenderungan izin-izin dimainkan. Seperti dalam kasus Bogor, Boul dan banyak tempat lainnya. Jadi di banyak daerah, izin-izin yang berkaitan dengan sumber daya alam, bisa dimainkan," ungkapnya.

Adriansyah sendiri diduga melanggar pasal 12b atau pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 diubah UU 20 tahun 21 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Andrew Hidayat seorang pengusaha dari PT Mitra Maju Sukses diduga melanggar pasal 5 ayat 1b atau pasal 13 UU No 31 tahun 99 diubah 20 tahun 2001 tentang tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP.(yn)

tag: #pdip   #adriansyah   #kader pdip korupsi  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement