Jakarta

Jika Terbukti Edarkan Narkoba, Pemprov DKI Akan Tindak Diskotek Old City

Oleh Alfian Risfil pada hari Selasa, 24 Apr 2018 - 00:16:06 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

493891cb3be621fd32902433a8ff4d1c2f.JPG.JPG

Diskotek Old City, Tambora, Jakarta Barat. (Sumber foto : )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku masih menunggu laporan lengkap dari polisi terkait pria berinisial FB (36), yang diamankan polisi karena diduga berbuat keributan di diskotek Old City, Tambora, Jakarta Barat, Senin (22/4/2018) dini hari.

Sebab, setelah ditea urine pria tersebut ternyata positif mengonsumsi sabu dan ekstasi.

Dikatakan Sandi, Pemprov DKI masih perlu mengetahui terlebih dahulu asal usul narkoba yang dikonsumsi FB sebelum nanti mengambil tindakan.

"Kan kita harus tahu dulu, dia itu konsumsinya di situ (diskotik Old City) atau tidak," ujar Sandi di Balai Kota DKI, Senin (23/4/2018).

Sandi menegaskan, jika terbukti ada peredaran narkoba di diskotek tersebut maka Pemprov DKI akan bertindak tegas.

"Tegas saja, kita tunggu dari BNN juga. Begitu ada dari BNN kita langsung berkoordinasi," kata Sandi.

Diketahui, polisi mengamankan FB (36), pengunjung diskotek Old City, Tambora, Jakarta Barat, karena membuat keributan, Senin (23/4/2018) dini hari.

Keributan bermula saat FB bersama rekan-rekannya datang ke tempat hiburan malam itu dan memesan minuman keras. Tak selang beberapa lama, pelaku cekcok dengan temannya sendiri.

Mengetahui adanya keributan, pihak keamanan diskotek Old City langsung membawa pelaku keluar. Tak terima dibawa keluar, pelaku cekcok dengan petugas keamanan.

Akhirnya pihak keamanan bersama pengelola diskotek langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambora. 

Setelah diamankan, polisi juga melakukan tes urine. Hasilnya, urine FB mengandung sabu dan ekstasi. (Alf)

tag: #sandiagauno   #bnn   #pemprov-dki  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement