Berita

Gerindra: UU Migas Harus Direvisi

Oleh Ilyas pada hari Kamis, 09 Apr 2015 - 19:28:21 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

14untitled.JPG

Suasana Diskusi Publik 'Revisi UU Migas' yang diselenggarakan Poksi VII Fraksi Gerindra DPR RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Kamis (9/4) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Gerindra Ir. Harry Poernomo menilai UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas harus segera direvisi. Langkah tersebut guna mendorong terwujudnya tata kelola migas nasional sesuai dengan konstitusi.

"Undang-undang migas yang berlaku saat ini, beberapa pasalnya di anulir MK karena tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945, ini sudah beberapa tahun setelah di anulir maka harus di revisi," ujar Harry pada Diskusi Publik 'Revisi UU Migas' yang diselenggarakan Poksi VII Fraksi Gerindra DPR RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Kamis (9/4).

Harry menyayangkan hingga kini belum ada undang-undang baru yang sesuai dengan UUD 45 pasal 33, dan UU Migas dinilai menyimpang serta tidak valid.

"Sayangnya hari ini belum lahir undang-undang baru sebagai amanat konsitusi. UU Migas yang valid tidak ada. Sekarang banyak politik filosofinya menyimpang dari UUD 45," katanya.

Sementara itu, Supratman Andi Agtas, anggota Komisi VII DPR RI yang juga sebagai nara sumber diskusi tersebut mengingatkan agar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti migas harus dikuasai oleh negara.

“Jika migas saja sudah dikuasai asing, lalu sumber daya alam apa lagi milik Indonesia yang bisa kita kuasai?” ujar politisi Gerindra tersebut.

Menyikapi rencana revisi UU Migas yang telah masuk prolegnas 2015 tersebut, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM menyambut baik setiap masukan publik untuk penyempurnaan UU Migas.

“Posisi pemerintah menunggu karena RUU Migas adalah inisiatif DPR RI,” ujar Ir. Agus Cahyono Adi, Direktur Pembinaan Program Ditjen Migas Kementerian ESDM RI. (iy)

tag: #UU Migas   #Migas   #Gerindra  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement