Berita

Pengamat: Kasus Skimming Rusak Reputasi Perbankan Indonesia

Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Selasa, 10 Apr 2018 - 18:25:40 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

94april-2016-pengguna-kartu-debit-bca-meningkat-20-persen.jpg

Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Kejahatan di sektor perbankan terus mengintai para nasabah. Kejahatan yang terjadi pun bisa dikategorikan canggih. 
 
Terakhir, publik digegerkan dengan kasus 'Skimming', sebuah operasi senyap penggandaan atau pencurian data ATM atau Kartu Kredit para nasabah.
 
Pengamat perbankan yang juga Dosen Ilmu Hubungan Internasional UNAS, Hilmi R. Ibrahim mengungkapkan, penggandaan atau pencurian data nasabah bank atau Skimming tidak saja meresahkan dan merugikan masyarakat pengguna jasa perbankan, tetapi juga merusak reputasi perbankan Indonesia di mata Internasional.
 
"Dengan kejadian skimming tersebut, maka Indonesia dapat dianggap tidak aman dan sekaligus tidak nyaman dalam melakukan transaksi perbankan," ungkap Hilmi di acara Forum Promoter Polri 2018 bertema 'Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Skimming Perbankan' di Hotel Diradja, Jakarta Selatan, Selasa (10/4/2018).
 
Hilmi menyebutkan, kejadian skimming yang pernah menerpa 2 bank nasional beberapa waktu lalu itu menunjukkan bahwa pihak pelaku Skimming memiliki pengetahuan teknologi canggih.
 
"Peristiwa Skimming yang terjadi pada 2 bank nasional beberapa waktu lalu menunjukkan bahwa aksi Skimming tidak hanya menjadi ancaman sewaktu-waktu tetapi sudah menjadi ancaman setiap saat. Penyebabnya karena Sistem IT Security yang digunakan perbankan nampaknya kalah canggih dibandingan dengan pengetahuan tekhnologi dari pelaku skimming," ujarnya.  
 
Sebenarnya, menurut Hilmi, penggunaan teknologi cip sudah cukup lama diantisipasi oleh bank Indonesia. 
 
Dia menyebutkan ada peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) seperti yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 14/2/PBI/2012 tentang National Standard Indonesian Chip Card Specification (NISCCS) sebagai bentuk peningkatan pengamanan bertransaksi mengunakan ATM atau kartu kredit.
 
"Batas waktu yang diberikan juga cukup lama dengan sistem progres berjenjang dimana batas waku 31 Desember 2019 untuk 50 persen dari seluruh pengguna kartu ATM dan 80 persen pada ahir tahun 2020 serta 31 Desember 2021 sebagai batas akhir implementasi penuh  penggunaan cip kartu debit," katanya.
 
Dari sisi regulasi, lanjut Hilmi, menunjukkan bahwa pemerintah dalam hal ini BI nampaknya cukup lamban dalam mempercepat pemberlakuan regulasi yang terkait dengan peningkatan pengamanan kartu debit.
 
"Bank Indonesia memberi tenggat waktu 9 tahun sejak peraturan bank Indonesia tentang NISCCS. Dari sisi regulasi serta jaminan keamanan penguna kartu tidak dapat diantisipasi lebih cepat," ungkapnya. 
 
Untuk menjaga reputasi Perbankan Nasional, Hilmi menambahkan, maka penguatan regulasi menjadi penting. 
 
Oleh karena itu, batas waktu implementasi penuh pengguna cip kartu debit perlu dievaluasi dan dipercepat agar kejadian serupa tidak terjadi karena justru dapat meruntuhkan reputasi perbankan Indonesia di dunia Internasional.
 
Sementara itu di acara yang sama, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga, memaparkan bahwa perbankan adalah lembaga keuangan yang menyediakan layanan kepada pengguna atau klien.
 
Menurut Daniel, seiring perkembangan zaman, kebutuhan akan teknologi jaringan komputer pun semakin meningkat. Contohnya sebagai media penyedia informasi, kegiatan komunitas komersial, perbankan, mempermudah transaksi dengan e-banking dan m-banking dan sebagainya.
 
Daniel menegaskan, melalui dunia internet atau cyber space dan seiring perkembangannya, menyebabkan munculnya kegiatan cybercrime seperti hacking (peretasan) dan pencurian kartu kredit. 
 
"Adanya cyber crime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan dengan teknologi komputer. Padahal, umumnya kita sebagai manusia menginginkan privacy dan perasaan aman dalam mejalani hidup sehari-hari, termasuk juga dengan penggunaan internet terlebih lagi dalam hal perbankan," katanya. (Alf)
tag: #bank-dunia   #bank-indonesia   #kementerian-keuangan   #otoritas-jasa-keuangan-ojk  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement