Bisnis

Proses Hukum Masih Berjalan

PSHK Minta Presiden Jangan Angkat BG Jadi Pejabat Negara

Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 09 Apr 2015 - 07:36:50 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

83Budi Gunawan.jpg

Komjen (Pol) Budi Gunawan (Sumber foto : teropongsenayan.com)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Presiden Joko Widodo sepatutnya tidak mengangkat Komjen (Pol) Budi Gunawan (BG) sebagai Wakapolri maupun jabatan-jabatan negara lainnya. Pasalnya proses hukum Budi Gunawan masih berjalan.

"Bila tetap dipaksakan, maka akan bertentangan dengan moralitas hukum," kata peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Susanto Ginting di Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Pasal 1 angka 6 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menyatakan bahwa salah satu asas umum pemerintahan yang baik adalah norma kepatutan. Ketentuan tersebut menjadi kewajiban bagi penyelenggara negara sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) huruf b UU No. 30 Tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Presiden Jokowi bertanggungjawab terhadap pembenahan dan reformasi kepolisian. Reformasi kepolisian akan berhasil dengan dimulai dari memilih pimpinan yang tidak diragukan integritasnya," kata Miko. (al)

tag: #calon kapolri   #BG   #Budi Gunawan  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement