Berita

Nyaleg 2019, Mahyudin Tak Pakai Bendera Golkar

Oleh sahlan ake pada hari Sabtu, 31 Mar 2018 - 10:47:08 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

93mahyudin.jpg

Wakil Ketua MPR Mahyudin (Sumber foto : ist)

 

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua MPR Mahyudin memutuskan akan maju sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019 melalui jalur perseorangan. Pada agenda politik lima tahunan tersebut, dia tidak akan menggunakan bendera Partai Golkar.

"Setelah melalui perenungan cukup panjang, akhirnya saya mengambil keputusan yang mungkin sangat menentukan arah karier politik saya," kata Mahyudin saat dihubungi, TeropongSenayan, di Jakarta, Sabtu (31/3/2018).

Kendati telah memilih jalur perorangan, dirinya tetap menjadi kader Golkar. Sebab, partai berlambang pohon beringin tersebut telah membesarkan namanya.

"Saya loyal dan tetap menjadi kader Partai Golkar yang telah membesarkan nama saya," katanya.

Meski demikian, dia mengakui banyak ide dan gagasannya kurang sejalan dengan pengurus partai. Ketidaksejalanan itu juga berkaitan dengan kebijakan partai tentang cita-cita, perjuangan kader, pemberantasan korupsi, dan tentang prinsip prestasu, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela (PDLT).

"Oleh karena itu saya akan mengambil langkah politik melalui jalur perseorangan. Saya ingin lebih memberikan kesempatan kepada kader-kader muda untuk berkompetisi secara sehat," kata Mahyudin.

"Dalam mengaktualisasikan perjuangan dan cita cita, saya akan mencalonkan diri lewat jalur perseorangan, DPD RI," tambahnya.

Wakil Ketua MPR ini mohon doa dan dukungan pada masyarakat Kalimantan Timur, untuk tetap melanjutkan perjuangan.

"Bagi sahabat-sahabat yang ingin menyampaikan dukungan, kami mengucapkan terimakasih yang tak terhingga. Khusus warga Sangatta bisa mengantarkan dukungan langsung, sekaligus bersilaturrahmi, Insya Allah saya akan berada di Sangatta tgl 2 sampai 5 April di rumah jalan Soekarno Hatta," tandasnya.(plt)

tag: #mahyudin   #partai-golkar   #pemilu-2019  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement