Opini

Importasi Garam Industri Berpotensi Melanggar UU Nomor 7 Tahun 2016

Oleh Viva Yoga Mauladi (Wakil Ketua Komisi IV DPR RI) pada hari Selasa, 27 Mar 2018 - 09:50:15 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

58viva-yoga-mauladi.jpg

Viva Yoga Mauladi (Sumber foto : Istimewa)

Saat ini Kemendag telah menerbitkan izin impor garam industri sebesar 3,7 juta ton, sesuai hasil rapat koordinasi terbatas di Kemenko Perekonomian. Izin impor diberikan kepada 21 perusahaan swasta. Saat ini garam impor untuk industri sudah ada yang masuk di pelabuhan.

Lalu Terbitlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman untuk Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri yang berpotensi melanggar pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2016.

Di Pasal 37 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2016 bahwa impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

Namun di PP Nomor 9 Tahun 2018, Pasal 3 ayat (2) bahwa dalam hal impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman untuk bahan baku dan bahan penolong industri diserahkan pelaksanaannya kepada kementerian perindustrian

Hal ini menyebabkan terjadi potensi pelanggaran atas UU Nomor 7 Tahun 2016 karena:

Pertama, UU telah memberi kewenangan bahwa rekomendasi impor kepada KKP. Namun dengan terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2018, terjadi perubahan otoritas pembuat rekomendasi impor, dari KKP ke kementerian perindustrian.

Kedua, PP seharusnya diterbitkan dalam rangka mengatur pelaksanaan dari UU. PP tidak boleh menambahkan norma baru yg justeru bertentangan dengan noma dasarnya dan/atau mengakibatkan terjadi perbedaan penafsiran. Seharusnya dalam merumuskan PP berpedoman pada asas yg tepat, yaitu lex superior derogat lex priori, aturan lebih tinggi menghapus aturan yg rendah. Atau aturan yg lebih rendah tidak boleh bertentangan dg peraturan yang lebih tinggi.

Karena saat ini PP Nomor 9 Tahun 2018 telah diundangkan. Saya mengusulkan perlu diajukan yudisial review ke Mahkamah Agung (MA).

Beberapa hal yang penting lainnya:

Pertama, pemerintah harus melindungi keberadaan petambak garam rakyat, mulai dari penyerapan produksi, penguatan kapasitas kelembagaan petambak, stabilitas harga, dan pasokan.

Kedua, meminta Satgas Pangan memonitor dan mengawasi secara intensif importasi garam industri di lapangan. Jangan sampai terjadi kebocoran garam industri membanjiri pasar domestik dan konsumsi. Hal ini seringkali terjadi sehingga berimplikasi kepada menurunnya penyerapan garam rakyat.

Setiap tahun, bangsa Indonesia selalu mengimpor garam industri karena produksi lokal tidak mencukupi kebutuhan industri nasional. Meski garis pantai Indonesia panjang, namun tidak seluruhnya dapat digunakan sebagai lahan garam. Perlu teknologi modern agar dapat mendorong kualitas produksi garam nasional.(*)

Disclaimer : Kanal opini adalah media warga. Setiap opini di kanal ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

tag: #garam  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement