Berita

Agung Cs Gelar Rapimnas I, Abaikan Putusan Sela PTUN

Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 08 Apr 2015 - 11:13:06 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

11munas agung.jpg

Suasana Rapimnas I Golkar Pimpinan Agung Laksono (Sumber foto : Sahlan Ake)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar seperti tidak menghirauakn putusan sela PTUN Jakarta yang menunda surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly tentang pengakuan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.

Hari ini, Rabu (08/04/2015), kubu Agung Laksono justru menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat.

Dalam sambutannya Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono menyerukan kepada seluruh kader Partai Golkar di tingkat pusat hingga daerah tetap menjalankan roda organisasi seperti biasanya.

"Kita diberi kesempatan untuk menjalankan organisasi Partai Golkar maka itu Rapimnas yang pertama ini kita jadikan Partai Golkar yang tetap teduh dan seperti semestinya pohon beringin yang rindang," kata Agung, Rabu (08/04/2015).

Agung juga menyerukan kepada kader Partai Golkar untuk menata kembali partai yang belakangan ini mengalami permasalah kepengurusan. "Seluruh kader agar kembali bersatu dan kita susun puing-puing yang berserakan," imbuhnya.

Agung juga meminta kader Golkar dibawah kepemimpinannya agar tetap taat hukum yang berlaku.

"Kita harus menghargai hakim Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang telah bekerja keras dan menyita waktu dan tenaga. Karena itu kita harus mematuhi keputusannya yang sudah mengesahkan Munas Ancol," ungkapnya.

Rapimnas I Partai Golkar ini dihadiri para pengurus DPP Partai Golkar seperti Wakil Ketua Umum Yoris Raweyai, Priyo Budi Santoso dan jajaran pengurus lain seperti Agun Gunandjar Sudarsa, Sekjen Zainudin Amali. Selain itu juga sejumlah anggota Fraksi Partai Golkar DPR diantaranya Azhar Romly, Dave Akbarsyah Laksono, Lili Asdjudiredja, Erlanbgga Hartarto, Sarmudji dan lainnya.(ss)

tag: #abaikan putusan sela PTUN  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement