Berita

Alasan Yasonna Tak Ungkap Pasal Kontroversi UU MD3 ke Jokowi

Oleh bara ilyasa pada hari Kamis, 15 Mar 2018 - 15:38:23 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

75yasonna.jpg

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly (Sumber foto : ist)

 

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan alasan dirinya tidak memberitahukan pasal-pasal kontroversi UU MD3 kepada Presiden Joko Widodo. Alasannnya karena tingginya dinamika politik saat undang-undang tersebut dibahas di DPR.

"Memang kan dinamika politiknya begitu," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Menurut Yasonna, pembahasan UU MD3 antara pemerintah dengan fraksi-fraksi berlangsung dinamis. Dia mencontohkan pembahasan pasal pasal 245 tentang pemeriksaan anggota dewan harus mendapat pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan mengantongi izin presiden. Yasonna mengatakan, pemerintah mengusulkan agar pasal 245 tidak masuk dalam UU MD3.

"Tapi ini kan dinamis pada waktu itu. Jujur, banyak hal saya katakan ini jangan, ini berbahaya. Ada dialog yang sangat dinamis," katanya.

Meski Presiden Joko Widodo menyatakan menolak menandatangani UU MD3, Yasonna mengatakan UU MD3 tetap berlaku. Sebab, dalam ketentuan konstitusi setelah 30 hari tidak ditandatangani Presiden, undang-undang akan tetap berlaku.

Saat ini, kata dia, pemerintah sudah memberikan nomor UU MD3. Pemerintah menyerahkan kepada mayarakat yang ingin melakukan gugatan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal-pasal yang dinilai kontrovesial.

"Kalau ada yang tidak setuju maka boleh digugat di Mahkamah Konstitusi. Itulah ruang yang diberikan. Kalau ada undang-undang yang melanggar hak kebebasan masyarakat, hak kritik dari masyarakat, ya silakan (digugat)," tegas Yasonna. (plt)

 

tag: #uu-md3  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement