Bagikan Berita ini :
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar saat Raker dengan Komisi II DPR RI, Senin (6/4/2015). (Sumber foto : teropongsenayan)
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Formulasi pembagian dana desa berdasarkan variabel jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dinilai telah menghasilkan ketimpangan yang tinggi antar desa. Untuk itu perlu ada upaya revisi PP nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa.
Demikian dikatakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar saat melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (6/4/2015).
“Beberapa daerah menyampaikan usulan perubahan PP 60/2014 agar mengurangi ketimpangan yang tinggi antar desa,” ujarnya.
Menurut Marwan, untuk menghindari kesenjangan yang relatif besar terhadap dana desa yang akan diterima oleh setiap desa, pengalokasian perlu dilakukan dengan menggunakan alokasi yang dibagi secara merata ke seluruh desa.
“Arah perubahan PP No 60 tahun 2014 adalah untuk mewujudkan kebijakan pengalokasian Dana Desa yang lebih merata dengan tetap memperhatikan unsur keadilan seperti dicerminkan pada berbagai variabel yang telah diatur dalam UU Desa,” ujarnya.
Marwan juga meminta agar alokasi dana desa disesuaikan dengan visi misi Presiden Joko Widodo. Kebijakan Kabinet Kerja 2014-2019 menyatakan, alokasi dana desa agar dapat memenuhi target 10 persen dari dan di luar transfer daerah serta alokasi minimal Rp 1 miliar per desa.
“Kesepakatan Rapat Kerja Banggar DPR RI dengan Pemerintah dalam Pembahasan Perubahan APBN 2015 terkait dana desa, salah satunya ditetapkan APBN-P Tahun 2015 sebesar Rp20.766,2 miliar, atau naik Rp11.700,0 miliar dibandingkan dengan pagu APBN 2015 sebesar Rp9.066,2 miliar,” ujar Marwan.
DikatakanMarwan, dana desa akan diprioritaskan untuk pengetasan kemiskinan di desa-desa tertinggal. Dana desa akan memberi dukungan terhadap kegiatan desa serta masyarakat untuk penguasaan dan pengelolaan hutan desa dan hutan kemasyarakatan.
"Saya berharap cakupan dana desa ini luas dan dapat menciptakan lapangan pekerjaan," ujarnya.
Selain pengentasan kemiskinan, kata Marwan, diharapkan juga dapat meningkatkan akses sumber daya ekonomi. Yang terpenting lagi, untuk mendukung kegiatan prioritas nasional seperti land reform bagi masyarakat desa.
"Saya berharap, bantuan dana desa itu ada cakupannya terhadap masyarakat miskin untuk dapat berusaha dan mengakses pekerjaan," ujarnya.(al)
tag: #Revisi PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana DesaBagikan Berita ini :