Berita

Soal UU MD3, MAKI Minta Presiden Jokowi Copot Menkumham

Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Kamis, 22 Peb 2018 - 14:54:41 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

93Boyamin-pengacara-antasari.jpg

Boyamin Saiman (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak agar presiden Jokowi mencopot Yasona Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Alasannya, kata Boyamin, Yasonna tidak memahami keinginan Jokowi yang tidak setuju dengan UU MD3 yang baru.

"Atas kejadian di atas menunjukkan Menkumham Yasonna Laoly gagal mengemban tugas dalam proses persidangan di DPR, dan terbukti tidak melaporkan setiap perkembangan pembahasan di DPR," kata Boyamin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/2/2018).

"Menkumham nampak telah melakukan fait accompli kepada Presiden Jokowi seakan-akan menodong Presiden untuk menyetujui UU MD3 yang kontroversial," sambungnya.

Boyamin berujar, setiap pembahasan suatu kebijakan yang dibahas eksekutif dan legislatif tentunya selalu dikoordinasikan oleh wakil eksekutif kepada pimpinannya.

"Sebagai mantan anggota DPRD Solo tahun 1997, saya sangat memahami proses persidangan pembahasan dan persetujuan Peraturan Daerah yang sama dengan pembahasan Undang-Undang. Setiap wakil eksekutif yang ikut pembahasan akan melaporkan kepada Kepala Daerah/Presiden untuk hal-hal yang penting dan meminta menunda sidang selama belum ada ijin dari Kepala Daerah/Presiden sebelum melanjutkan proses berikutnya," ungkapnya.

Menkumham, menurutnya, setelah mengetahui Jokowi keberatan dengan UU MD3 tampak kemudian melempar tanggung jawabnya kepada DPR.

"Hal ini sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang Menteri. Menkumham harus gentle mengundurkan diri," tegasnya.

Sekali lagi, kata dia, masyarakat sangat apresiasi dengan sikap Jokowi yang enggan meneken UU MD3.

"Kami sangat mendukung langkah Presiden untuk tidak tanda tangani UU MD3 karena DPR belum mampu memperbaiki diri dari berbagai dugaan kasus korupsi sehingga alasan hak imunitas malah akan memperburuk citra DPR itu sendiri," pungkasnya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya memastikan tidak akan membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait UU MD3. Ia lebih memilih mendukung masyarakat untuk ramai-ramai menggugat UU tersebut ke MK.

Presiden Jokowi mengatakan mengamati reaksi masyarakat atas UU MD3, terutama mereka yang merasa resah.

Atas dasar itu, Presiden Jokowi belum menentukan apakah akan menandatangani UU itu atau tidak. Meski lembaran pengesahan UU itu sudah ada di atas mejanya, ia masih mengkaji dan menimbang-nimbang, akan menandatanganinya atau tidak.(yn)

tag: #revisi-uu-md3   #uu-md3  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement