Berita

Soal Uang DP Mobil Pejabat, Politisi PDI-P Ini Kritik Keras Jokowi

Oleh Ilyas pada hari Minggu, 05 Apr 2015 - 10:07:40 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

65TB-Hasanuddin-Politisi-PDI-Perjuangan.jpg

TB Hasanuddin (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin melayangkan kritik kepada Jokowi terkait uang DP mobil pejabat negara. Menurutnya, kenaikan uang DP mobil pejabat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2015 itu tidak tepat.

"Saya dapat SMS gini, 'Wah pantesan beras dan gula naik karena BBM naik, dan uang hasil BBM rupanya untuk beli mobil baru Kang Jenderal ya," kata TB Hasanuddin melalui keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu (5/4/2015).

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Barat ini menyebutkan bahwa pemberian uang DP mobil untuk pribadi pejabat sah dilakukan. Namun disayangkan, karena pemerintah tidak memerhatikan bagaimana nasib rakyat saat ini.

Apalagi pemerintah kata dia, baru saja menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) yang berimbas pada naiknya sembako, TDL, bahkan hingga harga kereta ekonomi.

"Sekarang timing-nya tidak tepat ketika rakyat sedang terjepit dengan harga-harga sembako akibat naiknya harga BBM," jelasnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 68 Tahun 2010, tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, yang ditandatangani Presiden pada 20 Maret 2015.

Dalam Perpres itu mengubah satu pasal, yakni Pasal 3 Ayat (1) Perpres Nomor 68 tahun 2010, yang berbunyi: Fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp116.650.000 (seratus enam belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Setelah diubah, angka nominal pemberian uang DP mobil pejabat melonjak menjadi Rp210.890.000 (dua ratus sepuluh juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Pada Pasal 3 Ayat (3) Perpres No. 39 Tahun 2015 itu disebutkan bahwa alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran Lembaga Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pejabat negara yang dimaksud dalam perpres itu adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Hakim Agung Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan adalah anggota Komisi Yudisial. (iy)

tag: #Jokowi   #uang dp mobil pejabat   #pdip  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement