Berita

Usai Dikecam Soal Pemblokiran Situs Islam, Kominfo Bentuk Panel

Oleh Ilyas pada hari Sabtu, 04 Apr 2015 - 15:46:10 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

77images.jpg

Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Setelah mendapatkan kritik pedas terkait pemblokiran 22 situs yang dianggap radikal, Kementerian Informasi dan Komunikasi membentuk panel. Namun Kominfo tidak menjelaskan apakah pembentukan panel ini berkaitan dengan berbagai kritik tersebut.

Panel yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menkominfo nomor 290 Tahun 2015, tentang forum penanganan situs internet bermuatan negatif ini, terbagi atas beberapa poin yang selama ini banyak mengisi ruang publik di negeri ini.

Panel ini beranggotakan tokoh masyarakat, kalangan akademisi, dan juga internal kementerian. Panel ini nantinya akan dimintai masukan terkait penanganan situs negatif.

Panel ini dipimpin oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo. Sedangkan wakil ketua dipegang oleh Deputi Bidang Koordinasi Kominikasi dan Aparatur Kemenkopolhukam.

Dalam panel ini juga menempatkan beberapa tokoh sebagai pengarah. Di antaranya: Menkopolhukam, Menkominfo, Jaksa Agung, Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Kepala BNPT, Kepala BNN, Ketum Masyarakat Telematika Indonesia, Prof Ahmad Syafii Maarif, Salahuddin Wahid, Imam Prasodjo dan Romo Benny Susetyo.

Dalam panel ini, juga terbagi dalam sejumlah tim penilai untuk beberapa kategori, yaitu:

 

A. Panel Terorisme, SARA dan Kebencian

1. Ketua Dewan Pers

2. Din Syamsuddin (Muhammadiyah)

3. Marsudi Syuhud (PBNU)

4. Ignatius Suharyo (Uskup Agung)

5. Henriette Lebang (PGI)

6. Alim Sudio (Walubi)

7. Arsana (Parisadha Hindu Dharma Indonesia)

8. Tjipta Lesmana (Akademisi)

9. Uung Cendana (Matakin)

10. Thamrin Amal Tamagola (Sosiolog)

11. Arief Muliawan (Kejaksaan)

12. Asdep Koordinasi Telekomunikasi dan Informatika Kemenkopolhukam

12. Direktur Keamanan Informasi Ditjen Aptika

14. Shita Laksmi

15. Irwin Day (Nawala)

16. Asep Saefullah (AJI)

17. Sonny Hendra (Ditjen Aptika)

 

B. Panel Pornografi, Kekerasan pada Anak, dan Keamanan Internet:

1. Dewi Motik Pramono

2. Arist Merdeka Sirait (Komnas PA)

3. Elly Risman (Yayasan Kita dan Buah Hati)

4. Maria Advianti (KPAI)

5. Henri Kasyfi (Klik Indonesia(

6. M Yamin (Nawala)

7. M Salahuddin 

9. Sammaria Simanjuntak (Apropi)

10. Mouly Surya 

11. Bahtiar Minarto (Ditjen Aptika)

 

C. Panel Investigasi Ilegal, Penipuan, Perjudian, Obat & Makanan dan Narkoba

1. Roy Sparringa, Kepala BPOM

2. Kepala Badan Pengawas Perdagangan dan Berjangka Komoditi (Bappepti)

3. Direktur Kerjasama Badan Narkotika Nasional

4. Kepala Departemen Perlindungan Konsumen (OJK)

5. Wahyoe Prawoto (KADIN)

6. Andi Budimansyah (PANDI)

7. Fajar Nugraha (Ditjen Aptika)

 

D.  Panel Hak Kekayaan Intelektual

1. Direktur Jenderal HKI (Kemenkumham)

2. Heru Nugroho (Heal Our Music)

3. Sam Bimbo (LMKN)

4. Gumilang Ramadhan (ASIRI)

5. Sheila Timothy (APROFI)

6. Sekretaris Ditjen Aptika (Kemenkominfo)

7. Noor Iza (Ditjen Aptika Kemenkominfo. (iy)

tag: #pemblokiran situs islam   #media dibungkam   #Kominfo  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement