Berita

Pasal Ini Direvisi, Aparat Hukum Tak Mudah Sentuh Anggota DPR

Oleh ferdiansyah pada hari Kamis, 08 Peb 2018 - 14:13:26 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

58agtas.jpg

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Pemerintah menyepakati Pasal 245 dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tentang pemeriksaan anggota dewan harus mendapat pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Kita berharap bahwa soal hak imunitas itu ada. Di mana-mana di seluruh dunia itu memberikan hak imunitas kepada parlemen," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Pasal itu menyebutkan pertimbangan MKD akan diserahkan kepada Presiden untuk pemberian izin pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum. Namun, peran MKD hanya sebatas memberikan pertimbangan.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Baleg DPR dengan Pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM yang baru selesai hari ini.

Supratman menjelaskan, pasal itu tidak akan menghambat proses pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum dan peran MKD dalam proses pidana tidak akan menghambat proses izin yang dikeluarkan presiden karena ada batas waktunya.

"Kalau nanti presiden ada permintaan izin, kemudian MKD mengulur waktu batas limitasinya, juga jadi tidak berarti," ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan pertimbangan MKD itu bisa digunakan atau tidak oleh Presiden dalam memberikan izin pemeriksaan kepada aparat hukum karena pertimbangan tersebut tidak mengikat sehingga tidak perlu dimasalahkan.

Namun Supratman menjelaskan pertimbangan MKD dan izin Presiden tidak berlaku jika anggota DPR tertangkap tangan, melakukan tindak pidana khusus seperti korupsi dan diancam hukuman pidana mati atau seumur hidup.(plt/ant)

tag: #dpr   #mkd  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement