Berita

Perlu UU Perlindungan Bahasa dan Kesenian Daerah Demi Cegah Separatisme

Oleh Agus Eko Cahyono pada hari Kamis, 02 Apr 2015 - 23:13:08 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

28bahasa daerah jawa.jpg

Demo Penghapusan Bahasa Daerah (Sumber foto : dok.teropongsenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai kekayaan bahasa dan kesenian nasional perlu mendapat perlindungan. Karena derasnya arus globalisasi membuat nasionalisme makin tergerus.

Menurut Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (BPPB) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI  Prof.  DR. Mahsun, DPD perlu menyusun RUU Perlindungan Bahasa dan Kesenian Daerah (PBKD). Alasannya NKRI dibangun oleh berbagai suku. Identitas suku ini kemudian membentuk Negara Indonesia.  "Ada 659 bahasa suku bangsa dengan 2.636 variasi dialektal sebagai pembentuk identitas negara dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika," katanya dalam RDP dengan Komite III DPD RI, di Jakarta, Kamis(2/4/2015).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komite III DPR RI, Fahira Idris, SE. MH. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan Komite III DPD RI dalam membuat RUU PBKD yang bertujuan menjadi payung hukum dalam perlindungan dan  pengembangan Bahasa dan Kesenian Daerah  di Indonesia.

Menurut Mahsun, Bahasa Indonesia merupakan refleksi dan serapan dari berbagai bahasa suku bangsa dan kemudian menjadi indentitas negara.

Lebih jauh kata Mahsun, ada sejumlah isu strategis terkait bahasa dalam nasionalisme keindonesiaan, pertama integritas bangsa, kedua pemartabatan bangsa melalui politik identitas, ketiga heterogenitas bahasa dan sastra di Indonesia, keempat  tergerusnya jati diri/karakter bangsa. "RUU PBKD harus berisi penegasan tentang pelaksanaan pelindungan bahasa daerah dan kesenian daerah yang bersifat verbal," tuturnya.

Dikatakan Mahsun, dalam pelindungan bahasa dan kesenian daerah yang berifat verbal dilakukan dalam 2 langkah. Pertama, bahasa dan kesenian daerah yang bersifat verbal menjadi laboratorium kebineka tunggal ikaan kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Lalu kedua,  bentuk-bentuk pelindungan bahasa dan kesenian daerah yang bersifat verbal seperti penelitian, pengembangan materi muatan lokal dan lain-lain yang belum dapat ditangani daerah dapat dilimpahkan kepada UPT yang ada di daerah.

Dalam perlindungan bahasa daerah harus diperhatikan ancaman terkikis bahkan hilangnya penggunaan bahasa Indonesia sebagai identitas nasional. "Perkembangan dan penguatan bahasa di daerah yang tidak diatur oleh undang undang dan diawasi oleh negara akan mengakibatkan separatisme dan pergolakan di daerah yang mengarah pada disintegrasi bangsa. Oleh karena itu harus ada Undang Undang Bahasa Daerah yang mengatur dan melindungi Bahasa Daerah," pungkasnya. (ec)

tag: #Tolak Kurikulum 2013  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement