Berita

Yusril: Agung Laksono tak Boleh Lagi Mengatasnamakan Golkar

Oleh Ilyas pada hari Rabu, 01 Apr 2015 - 20:21:55 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

65untitled.jpg

Yusril Ihza Mahendra (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kuasa Hukum Golkar Kubu Munas Bali Yusril Ihza Mahendra menanggapi keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menerima gugatannya. Setelah putusan PTUN kata dia, Agung Laksono tidak bisa lagi mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum Golkar.

Diketahui, PTUN membuat penetapan sementara atas sengketa kepengurusan Golkar. Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan Menkum HAM Yasonna Laoly untuk menunda pemberlakuan Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.

"Dengan putusan penundaan ini kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono tidak boleh mengambil tindakan administratif dan politik apapun juga, termasuk melakukan pergantian pimpinan Fraksi Partai Golkar di DPR yang rencananya akan diparipurnakan besok," ujar Yusril dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Selasa (1/4/2015).

Yusril juga menegaskan bahwa kepengurusan DPP Golkar yang sah mulai hari ini adalah kepengurusan hasil Munas Riau 2009. Kepengurusan hasil Munas Riau memiliki wewenang untuk membatalkan segala keputusan dan tindakan administratif maupun politik yang dilakukan kubu Agung Laksono sejak dikeluarkannya SK Menkumham tanngal 23 Maret sampai adanya putusan penundaan, yakni 1 April 2015.

Selain itu, putusan penundaan oleh PTUN hari ini dinilai akan memperkuat permohonan putusan provisi di PN Jakarta Utara yang memohon pengadilan untuk memerintahkan agar Agung Laksono cs mengosongkan Kantor DPP Golkar yang selama ini mereka duduki.

"PN Jakarta Utara berwenang memutusan permohonan provisi tersebut berdasarkan putusan penundaan PTUN. Sebab pendudukan kantor DPP Golkar oleh Agung Laksono cs adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana isi gugatan kami di PN Jakarta Utara," jelasnya.

tag: #konflik golkar   #partai golkar   #yusril ihza mahendra  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement