Berita

SK Menkumham Dibatalkan, Akom Janji Adakan Syukuran

Oleh M Sayyidi pada hari Rabu, 01 Apr 2015 - 16:57:03 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

68IMG_20150401_164346.jpg

Ade Komaruddin (berpeci) bersama anggota Fraksi Partai Golkar lainnya di ruang Fraksi Golkar setelah menyaksikan hakim PTUN membacakan putusan sela (Sumber foto : M Sayidi/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Ade Komaruddin (Akom) berjanji akan menggelar syukuran di ruang Fraksi.

"Besok (Kamis, 2/4/2015) akan ada tumpengan dan santunan anak yatim," kata Akom kepada TeropongSenayan di ruang Fraksi Partai Golkar, Senayan, Rabu (1/4/2015).

Dia mengaku bersyukur atas putusan PTUN yang mengabulkan kubu Aburizal Bakrie.

"Ini adalah ujian yang berat bagi kita sebagai kader," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie (ARB) terhadap SK Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasona H Laoly.

Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bhakti Majelis Hakim yang memimpin Sidang memutuskan bahwa SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil munas Jakarta ditunda terlebih dahulu sampai ada keputusan tetap pengadilan.(yn)

tag: #kisruh golkar   #gugatan ptun   #ade komaruddin  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement