Berita

Pansus Angket Usulkan Ada RUU Penyadapan

Oleh Sahlan pada hari Rabu, 31 Jan 2018 - 12:49:47 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

35Junimart-Girsang.jpg

Junimart Girsang (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus KPK) telah menyerahkan rekomendasinya ke seluruh fraksi di DPR. Salah satu usulan yang diajukan Pansus yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan.

"Kita sudah putuskan kemarin mudah-mudahan tidak berubah lagi, bahwa di akhir persidangan kita akan ajukan rekomendasi Pansus angket tentang hasil kerja, itu yang pertama," kata Anggota Pansus KPK Junimart Girsang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Kedua, ujar Junimart, ada beberapa rekomendasi Pansus KPK di antaranya tentang sumber daya manusia, keterikatan tenaga kerja di KPK.

"Ketiga kita perkuat KPK, caranya tentu mereka menegakkan hukum dengan tidak melanggar hukum, artinya apa ada nanti UU yang akan kita lakukan atas pengajuan dari DPR tentang RUU Penyadapan. Di situ kita atur bagaimana cara menyadap, lamanya waktu penyadapan, siapa yang bisa disadap dan izin dari mana," katanya.

Dalam penyusunan RUU Penyadapan, kata dia, DPR akan melibatkan KPK.

"Tentu, itu adalah usulan dari saya kemarin, bahwa KPK selaku lembaga yang memerlukan fungsi penyadapan ya harus kita undang. Kita minta masukan, minta pendapat supaya nanti UU tersebut bisa menampung seluruh aspirasi, seluruh pokok pikiran lembaga terkait seperti KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan Kemenkumham," katanya.

Menurut politikus PDIP ini, hasil keputusan Pansus KPK bersifat mengikat.

"Secara tata negara tentu keputusan Paripurna harus diikuti oleh siapapun dia termasuk Presiden, kan begitu. Keputusan Paripurna itu menjadi UU yang harus ditaati semua pihak, kan itu fungsi dari DPR," tandasnya.(yn)

tag: #hak-angket-kpk  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement