Berita

Effendi: Bekas Suplier Jadi Menteri Bisa, Kenapa Pengurus Partai Dilarang

Oleh untung ss pada hari Selasa, 31 Mar 2015 - 14:09:40 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

95simbolon1.jpg

Effendi Simbolon (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Menteri  Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani disebut-sebut akan mengurus partai lagi. Info yang beredar setidaknya Puan akan menjabat sebagai wakil ketua umum.

"Ini soal kebutuhan dan itu memungkinkan dia sebagai wakil ketua umum dan juga menteri," kata anggota DPR dari FPDI Perjuangan Effendi Simbolon, usai diskusi di Gedung DPR, Selasa (31/03/2015).

Soal larangan menteri menjadi pengurus partai, menurut Effendi, tidak ada aturan tertulis. Itu hanya ucapan Presiden Joko Widodo saja yang landasan hukumnya tidak ada.

"Memang yang non partisan dijamin lebih baik. Wong ada juga menteri sekarang yang bekas suplier, khan belum tentu dia lebih baik," jelasnya.

Justru menurut dia, larangan menteri yang menjadi pengurus partai itu tidak lazim. Jokowi mestinya juga sadar bahwa dia itu diusung partai politik sehingga tidak bisa begitu saja mengabaikan partai.

"Apa korelasinya antara partai politik dengan menteri, menurut saya nggak ada hubugannya, apalagi kalau dikaitkan dengan kinerja. Menteri bekas suplier saja boleh masa pengurus partai gak boleh," tambahnya.(ss)

tag: #effendi simbolon   #puan maharani   #jokowi  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement