Berita

Rekomendasinya Soal Impor Garam Tak Digubris, Menteri Susi Meradang

Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 22 Jan 2018 - 17:21:20 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

90susiPudjiastuti.jpg

Susi Pudjiastuti (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku kecewa lantaran rekomendasinya soal impor garam industri tak digubris Kemenko Perekonomian dan Kementerian Perdagangan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan merekomendasikan impor garam sebesar 2,17 juta ton. Namun, keputusan yang diambil melalui dua kementerian melebihi dari rekomendasi, yakni 3,7 juta ton. Angka tersebut direkomendasikan karena, menurut Susi, hasil garam petani masih cukup bagus.

“Keputusan kuota 3,7 juta ton ini melebihi rekomendasi kami. Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Perdagangan tidak mengindahkan rekomendasi KKP,” kata Susi dalam rapat bersama Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/1/2018).

Kebijakan impor garam, sambung Susi, sudah dilakukan jauh sebelum dia menjadi menteri. Ia meminta kebijakan tersebut tak dipolitisasi. 

“Memang sudah 15 tahun kita impor garam, sehingga saya mohon jangan dipolitisasi,” tuturnya.

Kementerian Kelautan, kata Susi, sudah menyadari dan mengamati di lapangan bahwa garam dalam negeri cukup untuk konsumsi masyarakat, meskipun harganya akan naik.

“Betul memang, kalau begitu, harga akan jadi naik. Tapi justru itu yang bisa menguntungkan petani,” ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah siap mengimpor 3,7 juta ton garam industri untuk memenuhi kebutuhan industri. "Kami memutuskan 3,7 juta ton impor saja, tapi itu tidak sekaligus juga, dilihat berapa kemampuan sebulan," ucap Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution seusai rapat koordinasi terbatas mengenai garam industri di Jakarta, Jumat lalu.

Darmin berujar, permintaan impor garam industri diajukan Kementerian Perindustrian. Alasannya, garam industri tidak diproduksi di dalam negeri, padahal komoditas ini dibutuhkan untuk mendorong produksi.(yn)

tag: #garam  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement